Pemulangan 4 PMI Sulteng

BP3MI Perketat Pengawasan di Perbatasan untuk Cegah PMI Non-Prosedural

Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sulawesi Tengah memperketat pengawasan di wilayah perbatasan untuk mencegah keberangkata

|
Penulis: Zulfadli | Editor: Haqir Muhakir
Zulfadli
Kepala BP3MI Sulawesi Tengah, Mustaqim Ode, saat ditemui di ruang kerjanya, Jl Prof Moh Yamin, Kelurahan Tatura Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu.  

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli

TRIBUNPALU.COM, PALU - Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sulawesi Tengah memperketat pengawasan di wilayah perbatasan untuk mencegah keberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara non-prosedural.

Hal itu disampaikan oleh Kepala BP3MI Sulawesi Tengah, Mustaqim Ode, saat ditemui di ruang kerjanya, Jl Prof Moh Yamin, Kelurahan Tatura Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu. 

Ia mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di berbagai daerah perbatasan untuk memperkuat pengawasan terhadap PMI ilegal.

“Kementerian P2MI memiliki beberapa UPT di hampir seluruh provinsi, terutama di daerah perbatasan. Kami sudah berkoordinasi dengan BP3MI Kalimantan Utara, Kalimantan Barat, Kepulauan Riau, dan Riau untuk mencegah keberangkatan PMI non-prosedural,” kata Mustaqim, Senin (18/2/2025).

Baca juga: Ratusan Jemaah Umrah asal Sulawesi Selatan Tertahan di Jeddah 2 Hari

Menurut Mustaqim, sebagian besar PMI ilegal berangkat menggunakan visa kunjungan yang seharusnya hanya untuk keperluan wisata, tetapi kemudian disalahgunakan untuk bekerja.

“Negara tidak bisa melarang warganya bepergian dengan visa kunjungan. Namun, yang perlu diperkuat adalah pemahaman masyarakat mengenai prosedur kerja yang legal dan aman,” ujarnya.

Mustaqim menambahkan bahwa BP3MI siap membantu masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri melalui jalur resmi.

“Jika ada masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri, BP3MI siap memfasilitasi keberangkatan mereka dengan berkoordinasi dengan dinas terkait. Ini penting agar mereka bisa bekerja dengan aman dan memiliki perlindungan hukum,” jelasnya. (TribunBreakingNews/*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved