Sengketa Pilkada di MK
Buka Kotak Suara Pilkada Bungo Jambi 2024, MK Buktikan Dugaan Pencoblosan Surat Suara Sekaligus
Perkara itu dimohonkan pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bungo nomor urut 1 Dedy Putra dan Tri Wahyu Hidayat.
Setelah diperiksa, terdapat sekitar delapan surat suara yang diduga dicoblos dalam satu titik yang sama dan dua surat suara lainnya mendekati sama.
Apabila delapan surat suara tersebut disatukan, terlihat lubang yang sama pada kertas surat suara itu.
Kedelapan surat suara itu diperlihatkan ke masing-masing kuasa hukum para pihak.
“Ini hasil dari penelisikan ada ditemukan delapan yang simetris dan duanya agak mendekati. Tapi jumlahnya memang tidak seperti yang didalilkan, itu soal hakim yang memutuskan,” ucap Saldi.
Baca juga: KPU Parigi Moutong Hadirkan 2 Saksi Ahli di Sidang Pemeriksaan Lanjutan Mahkamah Konstitusi
Saldi pun kemudian menghentikan penelusuran surat suara tersebut usai satu petugas Kepaniteraan memberikan satu surat suara lagi yang diduga tercoblos sekaligus.
“Sudah cukup ya, enggak usah ditelusuri semua. Jadi terdapat coblosan identik paling tidak di tangan saya ada 11 (surat suara) faktanya, yang kedua kotak suara tidak tersegel berbeda dengan kotak suara yang lain,” jelas Saldi.
Saldi lantas memerintahkan kepeniteraan untuk mengembalikan surat suara pada tempatnya dan kotak suara ditutup kembali.
Total 338 suara sah pada TPS 06 Cadika dengan surat suara sisa tidak terpakai mencapai 117 surat.
Berikutnya, Majelis Hakim memeriksa tanda tangan pada daftar hadir pemilih di TPS 01 dan TPS 02 Dusun Bedaro Kecamatan Mukomuko Bathin VII, TPS 01 Dusun Rantau Tipu Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang serta TPS 01 Dusun Rantau Ikil Kecamatan Jujuhan.
“Daftar hadir untuk empat TPS akan dipergunakan Mahkamah untuk pembuktian, nanti setelah putusan akan kami kembalikan kepada KPU,” tutur Saldi.
Sebagai informasi, berdasarkan penetapan hasil penghitungan suara oleh termohon, Paslon 1 Dedy Putra-Tri Wahyu Hidayat memperoleh 94.782 suara dan Paslon 2 Jumiwan Aguza-Maidani meraih 95.876 suara.
Sementara Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Bungo Nomor 1469 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilkada Bungo 2024 bertanggal 5 Desember 2024.
Pemohon juga meminta Mahkaham Konstitusi untuk memerintahkan KPU Kabupaten Bungo untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di 64 TPS.(*)
7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Terdaftar di Mahkamah Konstitusi, Termasuk Banggai dan Pulau Taliabu |
![]() |
---|
Dinas Pendidikan DKI Jakarta Jadi Saksi Sidang Perkara Ijazah Calon Wali Kota Palopo di MK |
![]() |
---|
Tim Beramal Pastikan Sidang Lanjutan Gugatan Pilkada Sulteng di MK Berlangsung 23 Januari 2025 |
![]() |
---|
LIVE Sidang Perkara Perselisihan Hasil Pilkada Sulawesi Tengah di Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
Jelang Sidang PHP Kada di MK, Bupati Buol Peraih Suara Terbanyak: Jangan Berhenti Berbuat Baik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.