Sengketa Pilkada di MK

Buka Kotak Suara Pilkada Bungo Jambi 2024, MK Buktikan Dugaan Pencoblosan Surat Suara Sekaligus

Perkara itu dimohonkan pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bungo nomor urut 1 Dedy Putra dan Tri Wahyu Hidayat.

Editor: mahyuddin
Humas Mahkamah Konstitusi
SIDANG MK - Ketua sidang Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi memeriksa dan memperlihatkan surat suara kepada kuasa hukum para pihak dalam sidang Perkara Nomor 173/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pilkada Bungo 2024, di Ruang Sidang Gedung II MK, beberapa waktu lalu. 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pembukaan kotak suara untuk pembuktian dugaan pencoblosan surat suara lebih dari satu sekaligus.

Pembukaan kotak suara itu berlangsung dalam sidang pemeriksaan lanjutan untuk Perkara Nomor 173/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pilkada Bungo 2024

Perkara itu dimohonkan pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bungo nomor urut 1 Dedy Putra dan Tri Wahyu Hidayat.

Ketua Hakim Panel 2 Saldi Isra memerintahkan pembukaan kotak suara untuk memastikan ada atau tidaknya pencoblosan surat suara lebih dari satu sekaligus serta tanda tangan serupa pada daftar hadir pemilih di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Yang pertama yang mau kita telisik itu adalah kotak suara TPS 06 Kelurahan Cadika Kecamatan Rimbo Tengah, silakan,” ujar Saldi Isra dikutip dari Youtube Mahkamah Konstitusi, Rabu (19/2/2025).

Terdapat lima kotak suara diperiksa majelis hakmi dalam persidangan. 

Baca juga: Dinas Pendidikan DKI Jakarta Jadi Saksi Sidang Perkara Ijazah Calon Wali Kota Palopo di MK

Namun, hanya satu kotak suara dari TPS 06 Kelurahan Cadika, Kecamatan Rimbo Tengah yang dibuka untuk melihat hasil coblosan yang diduga pemohon untuk memenangkan Paslon Nomor Urut 2 Jumiwan Aguza dan Maidani.

Namun, sebelum pembukaan kotak suara, pemohon diwakili Heru Widodo sebagai kuasa hukum menyampaikan ada peristiwa tidak tersegelnya kotak suara tersebut.

“Dua hari yang lalu kami mendapatkan informasi bahwa atas tidak tersegelnya kotak suara TPS 06 Cadika ini, PPK Rimbo Tengah membuat berita acara seolah-olah kotak suara itu tidak tersegel sejak akhir November dan di situ dalam berita acara itu ada satu PPK yang tidak menandatangani atas nama Rizkia tapi di situ disebutkan menandatangani dokumen tersebut seolah-olah ada kesalahan PPK,” jelas Heru.

Ketua KPU Kabupaten Bungo Armidis selaku termohon mengatakan, kotak suara TPS 06 Cadika telah disegel di TPS.

Namun, terdapat pembukaan kotak suara saat rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Kecamatan Rimbo Tengah.

Kotak suara tidak sempat disegel dengan alasan PPK kelelahan.

”TPS 06 Cadika Kecamatan Rimbo Tengah memang setelah usai rapat pleno pada tingkat kecamatan dari TPS disegel baik itu segel kabel tis dan juga segel stiker. Pada rapat pleno di tingkat kecamatan kotak suara dibuka setelah dibuka mau ditutup  tetapi PPK dalam sebuah keadaan yang mungkin terlalu lelah dan beberapa kegiatan-kegiatan lain yang belum memungkinkan,” jelas Armidis.

Hakim Saldi Isra dalam persidangan itu mengatakan, berdasarkan video yang menjadi bukti, surat suara yang tercoblos sekaligus bertanda di bagian telinga foto.

Karena itu, Kepaniteraan MK mencari jejak coblosan pada surat suara.

Setelah diperiksa, terdapat sekitar delapan surat suara yang diduga dicoblos dalam satu titik yang sama dan dua surat suara lainnya mendekati sama.

Apabila delapan surat suara tersebut disatukan, terlihat lubang yang sama pada kertas surat suara itu.

Kedelapan surat suara itu diperlihatkan ke masing-masing kuasa hukum para pihak.

“Ini hasil dari penelisikan ada ditemukan delapan yang simetris dan duanya agak mendekati. Tapi jumlahnya memang tidak seperti yang didalilkan, itu soal hakim yang memutuskan,” ucap Saldi.

Baca juga: KPU Parigi Moutong Hadirkan 2 Saksi Ahli di Sidang Pemeriksaan Lanjutan Mahkamah Konstitusi

Saldi pun kemudian menghentikan penelusuran surat suara tersebut usai satu petugas Kepaniteraan memberikan satu surat suara lagi yang diduga tercoblos sekaligus.

“Sudah cukup ya, enggak usah ditelusuri semua. Jadi terdapat coblosan identik paling tidak di tangan saya ada 11 (surat suara) faktanya, yang kedua kotak suara tidak tersegel berbeda dengan kotak suara yang lain,” jelas Saldi.

Saldi lantas memerintahkan kepeniteraan untuk mengembalikan surat suara pada tempatnya dan kotak suara ditutup kembali.

Total 338 suara sah pada TPS 06 Cadika dengan surat suara sisa tidak terpakai mencapai 117 surat.

Berikutnya, Majelis Hakim memeriksa tanda tangan pada daftar hadir pemilih di TPS 01 dan TPS 02 Dusun Bedaro Kecamatan Mukomuko Bathin VII, TPS 01 Dusun Rantau Tipu Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang serta TPS 01 Dusun Rantau Ikil Kecamatan Jujuhan. 

“Daftar hadir untuk empat TPS akan dipergunakan Mahkamah untuk pembuktian, nanti setelah putusan akan kami kembalikan kepada KPU,” tutur Saldi.

Sebagai informasi, berdasarkan penetapan hasil penghitungan suara oleh termohon, Paslon 1 Dedy Putra-Tri Wahyu Hidayat memperoleh  94.782 suara dan Paslon 2 Jumiwan Aguza-Maidani meraih 95.876 suara.

Sementara Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Bungo Nomor 1469 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilkada Bungo 2024 bertanggal 5 Desember 2024.

Pemohon juga meminta Mahkaham Konstitusi untuk memerintahkan KPU Kabupaten Bungo untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di 64 TPS.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved