OPINI
OPINI: Kepastian Hukum Pemeriksaan sebagai Wujud Kaidah Pemeriksaan Pajak yang Baik
Beberapa ketentuan pelaksanaan juga mengalami perubahan mengikuti undang-undang ketentuan umum yang berlaku (KUP).
Selain pertanyaan diatas, regulator perpajakan, DJP secara khusus perlu memperhatikan masukan dari elemen masyarakat yang terbebani kewajiban untuk comply terhadap peraturan yang telah dibuat.
Kewajiban yang diberikan ke Wajib Pajak juga seharusnya diikuti dengan kewajiban Pemeriksa Pajak dipihak lain untuk menjalankan prosedur pemeriksaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Di ranah litigasi seringkali menjadi objek sengketa mengenai, jangka waktu pengujian yang tidak dipenuhi oleh Pemeriksa tanpa adanya konsekuensi yang mengikat.
Maka seharusnya, dituangkan dalam ketentuan pemeriksaan pajak, juga mengenai apa konsekuensi apabila Pemeriksa tidak dapat menyelesaikan pemeriksaan tepat waktu sesuai dengan jangka waktu pengujian dan pelaporan.
Sehingga kaidah pemeriksaan pajak yang baik yang bersemayam didalam norma yang diberlakukan bisa terlaksana untuk memastikan tujuan hukum yang memberikan Kepastian Hukum, Kemanfaatan Hukum dan Keadilan Hukum yang imparsial dapat terlaksana. (*)
OPINI: Menuju Indonesia Bebas Kekerasan - Refleksi Tragedi yang Terulang |
![]() |
---|
OPINI: Tunjangan Guru Adalah Hak , Bukan Beban yang Dibagi ke Rakyat |
![]() |
---|
OPINI: Gas Air Mata dan Hilangnya Nurani, Polisi Bukan Algojo dan Rakyat Bukan Musuh |
![]() |
---|
Pembubaran DPR, Perlukah? Apa Dampaknya Bagi Negara |
![]() |
---|
OPINI: Pohon Aren – Harta Terpendam dari Hutan Sulawesi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.