OPINI

OPINI: Kepastian Hukum Pemeriksaan sebagai Wujud Kaidah Pemeriksaan Pajak yang Baik

Beberapa ketentuan pelaksanaan juga mengalami perubahan mengikuti undang-undang ketentuan umum yang berlaku (KUP).

|
Editor: Regina Goldie
handover
SISTEM PERPAJAKAN INDONESIA - Akademisi dan Praktisi Perpajakan, Dr.Azwar Amiruddin, S.E., S.H., M.H., M.Ak., M.A(tax)., CLI., Ak., APCIT. Pemeriksaan Pajak dilakukan sesuai dengan Standar Umum, Standar Pelaksanaan dan Standar Pelaporan Hasil Pemeriksaan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.  

Selain pertanyaan diatas, regulator perpajakan, DJP secara khusus perlu memperhatikan masukan dari elemen masyarakat yang terbebani kewajiban untuk comply terhadap peraturan yang telah dibuat.

Kewajiban yang diberikan ke Wajib Pajak juga seharusnya diikuti dengan kewajiban Pemeriksa Pajak dipihak lain untuk menjalankan prosedur pemeriksaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Di ranah litigasi seringkali menjadi objek sengketa mengenai, jangka waktu pengujian yang tidak dipenuhi oleh Pemeriksa tanpa adanya konsekuensi yang mengikat. 

Maka seharusnya, dituangkan dalam ketentuan pemeriksaan pajak, juga mengenai apa konsekuensi apabila Pemeriksa tidak dapat menyelesaikan pemeriksaan tepat waktu sesuai dengan jangka waktu pengujian dan pelaporan.

Sehingga kaidah pemeriksaan pajak yang baik yang bersemayam didalam norma yang diberlakukan bisa terlaksana untuk memastikan tujuan hukum yang memberikan Kepastian Hukum, Kemanfaatan Hukum dan Keadilan Hukum yang imparsial dapat terlaksana. (*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved