PSU Pilkada Parigi Moutong

Coblos Ulang Menyeluruh di Pilkada Parimo 2024, Parpol Koalisi Nomor Urut 5 Cari Pengganti Amrullah

Atas keputusan itu juga, majelis hakim Mahkamah Konstitusi membatalkan perolehan suara seluruh pasangan calon peserta Pilkada Parigi Moutong 2024.

Penulis: Lisna Ali | Editor: mahyuddin
Handover
PASLON NOMOR URUT 5 - Pasangan calon bupati dan wakil bupati Parigi Moutong (Parimo) Amrullah Almahdali-Ibrahim Hafid memaparkan sejumlah program dalam debat publik ketiga Pilkada Parimo 2024 beberapa waktu lalu. Mahkamah Konstitusi memutuskan pemungutan suara ulang tanpa mengikutsertakan calon bupati Amrullah S Kasim Almahdaly di Pilkada Parigi Moutong 2024. Keputusan itu dibacakan Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat dalam sidang pembacaan putusan perselisihan hasil Pilkada Parigi Moutong, Senin (24/2/2025). 

TRIBUNPALU.COM, PARIMO - Mahkamah Konstitusi memutuskan pemungutan suara ulang tanpa mengikutsertakan calon bupati Amrullah S Kasim Almahdaly di Pilkada Parigi Moutong 2024.

Keputusan itu dibacakan Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat dalam sidang pembacaan putusan perselisihan hasil Pilkada Parigi Moutong, Senin (24/2/2025).

Atas keputusan itu juga, majelis hakim Mahkamah Konstitusi membatalkan perolehan suara seluruh pasangan calon peserta Pilkada Parigi Moutong 2024.

Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa pencalonan Amrullah S Kasim Almahdaly tidak memenuhi syarat berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca juga: Breaking News: Mahkahmah Konstitusi Putuskan Coblos Ulang untuk Pilkada Parigi Moutong 2024

Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam pertimbangannya menyebutkan, verifikasi dokumen syarat calon yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong menunjukkan Amrullah tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon bupati.

KPU menemukan bahwa Amrullah S Kasim Almahdaly belum memenuhi masa jeda lima tahun setelah adanya Putusan Kasasi Mahkamah Agung pada 30 Januari 2020.

Meski Amrullah tak boleh ikut serta dalam pemungutan suara ulang Pilkada Parigi Moutong 2024, MK tetap membolehkan partai koalisi pengusung paslon nomor urut lima mendorong figur lain mendampingi Ibrahim Hafid. 

Koalisi Paslon nomor urut 5 diketahui terdiri dari Nasdem, PSI dan Gelora.

Hingga kini, ketiga partai politik itu belum mau berbicara soal siapa figur didorong mendampingi Ibrahim Hafid.(*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved