PSU Pilkada Parigi Moutong

KPU RI Tegaskan Hanya Pemilih Terdaftar yang Bisa Coblos di PSU Parimo

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menegaskan bahwa dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Parigi Moutong (Parimo), hanya

Penulis: Abdul Humul Faaiz | Editor: Haqir Muhakir
TribunPalu.com/Abdul Humul Faaiz
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI , Idham Holik saat diwawancarai awak media di Kantor KPU Parimo, Rabu (16/04/2025). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Abdul Humul Faaiz 

TRIBUNPALU.COM, PARIGI MOUTONG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menegaskan bahwa dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Parigi Moutong (Parimo), hanya pemilih yang terdaftar yang memiliki hak untuk mencoblos.

Penegasan itu disampaikan Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI , Idham Holik, saat memantau langsung pelaksanaan PSU di beberapa TPS di Parigi Moutong, Rabu (16/4/2025).

“PSU ini dilaksanakan tanpa pemutakhiran daftar pemilih. Sesuai amar putusan Mahkamah Konstitusi, yang bisa memilih hanya yang masuk dalam DPT, DPPH, dan DPTb pada pemilihan 27 November 2024 lalu,” tegas Idham kepada awak media.

Menurutnya, ketentuan ini bersifat mengikat dan tidak bisa ditawar.

Baca juga: Pj Bupati Parimo Sebut Rendahnya Partisipasi PSU Belum Bisa Disimpulkan

“Jadi siapapun yang tidak terdaftar di tiga kategori itu, tidak dapat menggunakan hak pilihnya. Ini adalah perintah langsung dari Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

Pernyataan ini sekaligus menjawab polemik soal sekitar 50 warga binaan di Lapas Kelas III Parigi yang disebut tidak bisa memilih dalam PSU.

Idham menyebut, hal itu perlu dicek kembali apakah warga binaan lapas tersebut memang terdaftar dalam daftar pemilih sebelumnya.

“Apakah mereka terdaftar atau tidak, itu yang harus didalami. Kami akan minta KPU Kabupaten Parigi Moutong untuk menindaklanjuti hal ini,” kata Idham.

Lebih lanjut Idham memastikan bahwa secara umum PSU berjalan aman dan tertib setelah memantau langsung pelaksanaan PSU bersama rombongan Forkopimda, termasuk Gubernur, Kapolda, Danrem, dan Kabinda Sulteng.

“Alhamdulillah semuanya berjalan lancar, kondusif. Kami melihat kesiapan penyelenggara dan antusias masyarakat cukup baik,” ucapnya.

Terkait tingkat partisipasi pemilih, Idham menyebut KPU Parigi Moutong masih melakukan proses rekapitulasi dan penghitungan resmi.

Namun ia menekankan bahwa undang-undang tidak mengatur ambang batas partisipasi untuk menetapkan keabsahan hasil.

“Berapapun partisipasinya, tetap sah selama proses berlangsung sesuai mekanisme. Penggunaan hak pilih itu sifatnya sukarela, jadi tidak bisa dipaksakan,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved