Suara Pembaca

Pegawai Untad Protes Kebijakan Rektor Soal Pemotongan Remunerasi, Begini Tanggapan Kampus

Pegawai itu menilai, pemotongan Remunerasi itu terkesan diskriminatif dan bentuk dari kesewenang-wenangan dan otoriter Rektor.

Penulis: Supriyanto | Editor: mahyuddin
handover
KEBIJAKAN REKTOR - Universitas Tadulako Jl Soekarno Hatta KM 9, Tondo, Mantikulore, Kota Palu, Sulawesi Tengah. Seorang pegawai Universitas Tadulako memprotes kebijakan Rektor terkait pemotongan Remunerasi. Pasalnya, kebijakan pemotongan Remunerasi itu hanya berlaku untuk tenaga pendidik dengan masa kerja 0-5 tahun. 

Di jajaran tenaga pendidik, Remunerasi kepala biro di per bulan mencapai Rp 13,3 juta.

Disusul kepala unit penunjang akademik Rp 9 juta, sama dengan kepala bagian umum BKU.

Angka terkecil diterima Apoteker ahli madya, badan ahli madya, arsiparis ahli madya dan pranata laboratorium pendidikan ahli madya, Rp 6,7 juta.

Remunerasi jabatan dosen biasa berada di bawah jajaran pejabat teras kampus.

Misal guru besar hanya terima Rp 7,7 per bulan.

Lektor kepala menerima Rp 5,3 juta per bulan

Lektor menerima Remunerasi Rp 4,4 juta per bulan

Asisten dan tenaga pengajar menerima Rp 3 juta lebih sebulan.

Universitas Tadulako berada di Jl Soekarno Hatta KM 9, Tondo, Mantikulore, Kota Palu, Sulawesi Tengah.(*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved