Tanpa Batasan Usia, Pemerintah Bantu Pekerja Sritex Dapatkan Pekerjaan Baru

Mengenai karyawan Sritex yang terdampak PHK, Noel mengatakan bahwa pemerintah akan membantu mereka untuk mendapatkan pekerjaan baru.

Editor: Regina Goldie
handout
KARYAWAN SRITEX DI-PHK - Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan di pabrik Sritex di Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu (8/1/2025). Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Emmanuel Ebenezer merespons soal adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) pada 10.669 karyawan PT Sritex. Terkait karyawan Sritex yang terkena PHK ini, Noel menyebut pemerintah akan membantu mencarikan pekerjaan baru untuk mereka. 

Berdasarkan informasi yang diterima Tribunnews, jumlah karyawan Sritex Group yang terkena PHK sebanyak 10.669 orang.

Detailnya, pada Januari 2025, sebanyak 1.065 karyawan PT Bitratex Semarang terkena PHK.

Lalu, pada 26 Februari 2025, 8.504 karyawan PT Sritex Sukoharjo, 956 karyawan PT Primayuda Boyolali, 40 karyawan PT Sinar Pantja Jaya Semarang, dan 104 karyawan PT Bitratex Semarang terkena PHK.

Di surat Tim Kurator PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya kepada karyawan, disebutkan bahwa para pekerja terkena PHK karena perusahaan dalam kondisi pailit.

Kewenangan kurator melakukan PHK ini berdasarkan ketentuan Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Beleid tersebut menyebutkan bahwa pekerja yang bekerja pada Debitor dapat memutuskan hubungan kerja, dan sebaliknya.

Baca juga: Yunan Lampasio Ambil Formulir Calon Ketua untuk Musprov KONI Sulteng

Kurator dapat memberhentikannya dengan mengindahkan jangka waktu menurut persetujuan atau ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dengan pengertian bahwa hubungan kerja tersebut dapat diputuskan dengan pemberitahuan paling singkat 45 (empat lima) hari sebelumnya.

"Berdasarkan kewenangan Kurator sebagaimana tersebut di atas, dengan ini memberitahukan kepada nama-nama karyawan PT Sri Rejeki Isman, Tbk (Daftar Terlampir) sejak tanggal 26 Februari 2025 telah terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dikarenakan Perusahaan dalam keadaan Pailit," tulis keterangan dalam surat tersebut yang dilihat Tribunnews pada Jumat (28/2/2025). (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved