Sulteng Hari Ini
Polres Tojo Una-una Sulteng Bekuk 2 Terduga Pengedar Sabu di Penginapan Uentanaga Atas
Adapun barang bukti yang ditemukan petugas dari kamar kedua terduga pengedar sabu itu adalah puluhan paket sabu siap jual
TRIBUNPALU.COM, TOUNA - Polres Tojo Una-una melalui Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) membekuk dua terduga pengedar narkotika jenis sabu, Sabtu (1/3/2025) dini hari.
Kedua terduga pengedar sabu berinisial IRB dan WAN itu diciduk polisi di penginapan Kelurahan Uentanaga Atas, Kecamatan Ratolindo, Kabupaten Tojo Una-una.
Kasat Resnarkoba Iptu Rizal Poli’i mengatakan, keberadaan kedua pengedar sabu itu terungkap berkat informasi masyarakat.
“Menerima informasi dari masyarakat, anggota kami langsung melakukan penyelidikan dan penggeledahan di dalam penginapan. Dari hasil penggeledahan ditemukan sabu di dalam kloset kamar nomor 006,” ujar Iptu Rizal Poli’i melalui rilis tertulisnya, Minggu (2/3/2025).
Baca juga: Pulang Retreat, Gubernur Anwar Hafid Ajak Masyarakat Bersatu Bangun Sulawesi Tengah
Adapun barang bukti yang ditemukan petugas dari kamar kedua terduga pengedar sabu itu adalah puluhan paket sabu siap jual, 1 timbangan digital, 1 buah boong, 1 buah kaca pirex dan 1 buah korek gas.
“Selain itu, ada pula 1 buah botol warna hitam dan 2 unit HP samsung hitam dengan nomor Sim card 0823xxxxxxx dan HP merek Itel hitam dengan nomor sim card 0822xxxxxx,” kata Iptu Rizal Poli’i.
“Perlu kami sampaikan, dalam proses pengungkapan dan penangkapan serta penggeledahan kasus ini anggota kami didampangi oleh Ketua RT setempat,” tutur perwira lulusan SIP angkatan 47 itu menambahkan.
Keduanya kemudian digelandang ke markas Polres Tojo Una-una.(*)
Aliansi Mahasiswa Tojo Una-una Desak Pemerintah Hentikan Pembukaan Lahan Sawit di Tojo Barat |
![]() |
---|
Prof Wahyuningsih: Kodam XXII Akan Jadi Motor Ekonomi Baru di Kota Palu |
![]() |
---|
Yayasan KOMIU Desak Penghentian Aktivitas Tambang di DAS Desa Toaya Donggala |
![]() |
---|
Penyitaan Kendaraan Akibat Tunggakan Hanya Bisa Dilakukan Pengadilan |
![]() |
---|
Debt Collector Tarik Kendaraan Tanpa Izin Bisa Dipidana, Polda Sulteng dan PN Palu Beri Penjelasan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.