Sabtu, 9 Mei 2026

Ramadan 2025

Apakah Sikat Gigi Boleh Dilakukan saat Puasa? Begini Penjelasan MUI

Bagaimana hukum menyikat gigi saat menjalani ibadah puasa?, berikut penjelasan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Tayang:
Editor: Lisna Ali
handover
PUASA MENYIKAT GIGI - Ilustrasi menyikat gigi. - Inilah hukum menyikat gigi saat puasa Ramadhan, berikut penjelasan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). 

Akan tetapi, Syekh Ali Jumah menambahkan, menyikat gigi di luar jam puasa adalah hal yang diutamakan.

Hal ini penting diingat untuk menghindari keraguan.

Penjelasan MUI

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Dakwah dan Ukhuwah, Cholil Nafis menjelaskan, sikat gigi tidak membatalkan puasa, terlebih jika dilakukan pada pagi hari.

"Kalau dilakukan sebelum dzuhur, hukumnya boleh, bahkan dianjurkan bagi yang ingin membersihkan mulutnya," kata Cholil, dikutip dari Kompas.com, Kamis (23/3/2023).

Sementara jika dilakukan setelah waktu dzuhur, sikat gigi saat puasa hukumnya menjadi makruh.

Artinya, aktivitas tersebut dianjurkan untuk ditinggalkan, tetapi tidak berdosa jika dikerjakan.

"Kalau setelah Dhuhur hukumnya makruh. Artinya tidak disukai oleh Allah, tapi tidak diancam dengan siksa," sambungnya.

Sementara jika air yang digunakan untuk berkumur ikut tertelan, maka puasa seseorang menjadi batal.

"Oleh karena itu, pada saat kita puasa, berkumur-kumur tidak boleh terlalu dalam agar tidak menelan air," ucap Cholil.(*)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved