PSU Pilkada Banggai
BREAKING NEWS : KPU Banggai Tetapkan PSU 5 April 2025
Penetapan ini sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberikan waktu kepada KPU selama 45 hari pascapembacaan putusan.
Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Regina Goldie
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri
TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai memutuskan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Banggai tanggal 5 April 2025 mendatang.
"Hari H pelaksanaan PSU pasca putusan MK dilaksanakan Sabtu, 5 April 2025," ungkap Ketua KPU Banggai, Santo Gotia, Selasa (3/3/2025).
Penetapan ini sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberikan waktu kepada KPU selama 45 hari pascapembacaan putusan.
Baca juga: Warung Makan di Kota Palu Wajib Pakai Tirai Selama Ramadan
PSU akan berlangsung di seluruh TPS di Kecamatan Simpang Raya dan Kecamatan Toili.
Serta diikuti 3 pasangan calon. Yaitu paslon nomor 1 Amirudin-Furqanuddin Masulili, Paslon nomor 2 Herwin Yatim-Hepy Yeremian Manopo, dan Paslon nomor 3 Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.