PSU Pilkada Banggai

BREAKING NEWS : KPU Banggai Tetapkan PSU 5 April 2025

Penetapan ini sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberikan waktu kepada KPU selama 45 hari pascapembacaan putusan.

Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Regina Goldie
Handover
Ketua KPU Banggai, Santo Gotia. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri

TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai memutuskan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Banggai tanggal 5 April 2025 mendatang.

"Hari H pelaksanaan PSU pasca putusan MK dilaksanakan Sabtu, 5 April 2025," ungkap Ketua KPU Banggai, Santo Gotia, Selasa (3/3/2025).

Penetapan ini sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberikan waktu kepada KPU selama 45 hari pascapembacaan putusan.

Baca juga: Warung Makan di Kota Palu Wajib Pakai Tirai Selama Ramadan

PSU akan berlangsung di seluruh TPS di Kecamatan Simpang Raya dan Kecamatan Toili.

Serta diikuti 3 pasangan calon. Yaitu paslon nomor 1 Amirudin-Furqanuddin Masulili, Paslon nomor 2 Herwin Yatim-Hepy Yeremian Manopo, dan Paslon nomor 3 Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang. (*)

( TribunBreakingNews )
 
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved