PSU Pilkada Banggai
KPU Banggai Pastikan Sisa Anggaran Pilkada Mampu Biayai PSU
PSU pascaputusan Mahkamah Konstitusi akan dibiayai dengan sisa anggaran Pilkada 2024, di mana KPU mendapatkan dana hibah sebesar Rp65 miliar.
Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Regina Goldie
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri
TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai, Santo Gotia, mengaku tidak membutuhkan tambahan anggaran pada pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kecamatan Toili dan Simpang Raya.
PSU pascaputusan Mahkamah Konstitusi akan dibiayai dengan sisa anggaran Pilkada 2024, di mana KPU mendapatkan dana hibah sebesar Rp65 miliar dari APBD Kabupaten Banggai tahun anggaran 2024.
"KPU tidak kekurangan, masih bisa di-cover melalui hibah pemilihan yang kemarin, jadi tidak minta tambah lagi ke Pemda," ungkap Santo Gotia, Selasa (4/3/2025).
Meski begitu, Santo belum membuka ke publik besaran anggaran untuk membiayai pelaksanaan PSU di 2 kecamatan tersebut.
Baca juga: BREAKING NEWS : KPU Banggai Tetapkan PSU 5 April 2025
Namun Santo memastikan anggaran PSU tetap mengedepankan efisiensi dan sense of crisis.
"Terkait rincian final, kami butuh waktu menyusun ulang postur anggarannya karena disesuaikan lagi dengan petunjuk teknis atau Juknis," kata dia.
PSU 5 April 2025
Sekadar diketahui, KPU Kabupaten Banggai telah memutuskan pelaksanaan PSU Pilkada Banggai tanggal 5 April 2025 mendatang.
Penetapan ini sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberikan waktu kepada KPU selama 45 hari pascapembacaan putusan.
Baca juga: Warung Makan di Kota Palu Wajib Pakai Tirai Selama Ramadan
PSU akan berlangsung di seluruh TPS di Kecamatan Simpang Raya dan Kecamatan Toili.
Serta diikuti 3 pasangan calon.
Yaitu paslon nomor 1 Amirudin-Furqanuddin Masulili, Paslon nomor 2 Herwin Yatim-Hepy Yeremian Manopo, dan Paslon nomor 3 Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.