DPRD Palu
DPRD Palu Setujui Usulan Rancangan Perda Jaringan Utilitas Terpadu dalam Rapat Paripurna
Ketua DPRD Palu, Rico AT Djanggola, menyampaikan rapat ini merupakan tindak lanjut dari Surat Wali Kota Palu Nomor 100.3.2/0804/HUKUM/2025.
Penulis: Fadhila Amalia | Editor: Regina Goldie
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Fadhila
TRIBUNPALU.COM, PALU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menyetujui usulan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Jaringan Utilitas Terpadu dalam Rapat Paripurna, Selasa (4/3/2025).
Rapat itu berlangsung di ruang Rapat Kantor DPRD Palu, Jl Moh. Hatta, Kelurahan Besusu Utara, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Ketua DPRD Palu, Rico AT Djanggola, menyampaikan rapat ini merupakan tindak lanjut dari Surat Wali Kota Palu Nomor 100.3.2/0804/HUKUM/2025 tanggal 27 Februari 2025.
"Usulan ini bertujuan untuk menyesuaikan kebijakan hukum daerah dengan perkembangan dan kebutuhan Kota Palu," ucap Rico AT Djanggola.
Adapun fokus utama pembahasan adalah rancangan Perda tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas Terpadu.
Menurut hasil rapat, terdapat beberapa alasan utama yang mendasari pengajuan rancangan Perda yakni, belum adanya regulasi terkait jaringan utilitas terpadu di Kota Palu, perlu dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam pengendalian dan perizinan pembangunan jaringan utilitas dan mendukung perencanaan Kota Palu menuju konsep smart city.
Baca juga: KPP Pratama Palu Krimkan WA Blast, Ingatkan Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan
Selain itu, kajian akademik menyoroti faktor geografis dan kepadatan penduduk yang mengharuskan adanya regulasi lebih spesifik dalam pengelolaan infrastruktur utilitas.
Berdasarkan ketentuan Pasal 52 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, Bapemperda DPRD Kota Palu memiliki kewenangan untuk memberikan pertimbangan terhadap usulan rancangan Perda di luar Propemperda.
Setelah mendengar pemaparan dan mempertimbangkan urgensi peraturan tersebut, DPRD Kota Palu menyetujui usulan perubahan Propemperda 2025 dengan memasukkan rancangan Perda Penyelenggaraan Jaringan Utilitas Terpadu ke dalam daftar rancangan Perda di luar Propemperda 2025.
Selanjutnya, rancangan Perda ini akan memasuki mekanisme pembahasan tingkat berikutnya sesuai ketentuan perundang-undangan. (*)
| Donald Payung Serap Aspirasi Warga Tatura Utara Palu, Sampah dan Drainase Disoalkan |
|
|---|
| DPRD Palu Setujui 3 Raperda, Termasuk Perlindungan Perempuan dan Ketahanan Keluarga |
|
|---|
| Alfian Chaniago Suarakan Jeritan Honorer Belum Jadi PPPK di DPRD Palu |
|
|---|
| 3 Ranperda Inisiatif Pemkot Disetujui DPRD Palu, Wali Kota: Mari Wujudkan Kota Lebih Baik |
|
|---|
| DPRD Palu Setujui Ranperda Perlindungan Perempuan dan Kota Layak Anak |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/yd89asyds89a-yd8a9-y8say8as-dasda.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.