Aturan Selama Bulan Ramadan

Hotel, Restoran, dan Kafe di Palu Dilarang Jual Alkohol Selama Ramadhan

Surat edaran tersebut mengatur sejumlah kebijakan untuk memastikan kelancaran dan kekhusyuan Ibadah Puasa di Kota Palu, Sulawesi Tengah.

|
Editor: Regina Goldie
Tangkapan Layar
ATURAN SELAMA RAMADHAN - Pemerintah Kota Palu melalui Surat Edaran Nomor: 100.3.4.3/0800/KESRA/2025 mengeluarkan aturan terkait penertiban selama bulan suci Ramadhan. Surat edaran tersebut mengatur sejumlah kebijakan untuk memastikan kelancaran dan kekhusyuan Ibadah Puasa di Kota Palu, Sulawesi Tengah. 

6. Pelanggaran dan/atau tidak mengindahkan Surat Edaran ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan berlaku.

Langkah ini diambil sebagai upaya untuk menciptakan suasana religius, menjamin kekhusyuan ibadah, serta menjaga keamanan, ketertiban, dan kerukunan antar umat beragama di kota Palu.

Pemerintah Kota Palu berharap kebijakan ini dapat mendukung terciptanya kondisi yang kondusif selama bulan suci Ramadhan dan memberikan kenyamanan bagi umat Muslim yang menjalankan Ibadah Puasa. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved