Selasa, 5 Mei 2026

Palu Hari Ini

Kelalaian Pengamanan Diduga Jadi Penyebab Kaburnya Dua Tahanan di PN Palu, Ini Kronologinya

Keduanya melarikan diri saat menunggu giliran sidang di ruang tahanan pengadilan

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Zulfadli | Editor: Regina Goldie
ZULFADLI/TRIBUNPALU.COM
TAHANAN KABUR - Dugaan kelalaian dalam pengamanan tahanan di Pengadilan Negeri (PN) Palu menjadi sorotan setelah dua terdakwa kasus pencurian berhasil melarikan diri pada Rabu (5/3/2025) sekitar pukul 15.00 WITA. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli

TRIBUNPALU.COM, PALU – Dugaan kelalaian dalam pengamanan tahanan di Pengadilan Negeri (PN) Palu menjadi sorotan setelah dua terdakwa kasus pencurian berhasil melarikan diri pada Rabu (5/3/2025) sekitar pukul 15.00 WITA.

Humas PN Palu, Sugiyanto, membenarkan bahwa dua tahanan yang kabur adalah Hasan Basri alias Megi dengan nomor perkara 22 dan Abdul Latif dengan nomor perkara 55. 

Keduanya melarikan diri saat menunggu giliran sidang di ruang tahanan pengadilan.

“Kejadian ini terjadi ketika sidang tengah berlangsung dan sebagian tahanan yang tidak berkepentingan dalam persidangan dikembalikan ke ruang tahanan. Tiba-tiba ada teriakan bahwa tahanan kabur,” ujar Sugiyanto, Kamis (6/3/2025).

Ia menjelaskan bahwa kejadian ini terjadi saat majelis hakim sedang bersidang dalam perkara lain.

Baca juga: Sulteng Masih Jauh dari Target Pajak, Gubernur Anwar Hafid Ajak Maksimalkan Potensi Pajak Daerah

Hingga kini, PN Palu masih mengumpulkan informasi terkait bagaimana para tahanan bisa melarikan diri.

Saat disinggung soal dugaan kelalaian dalam pengamanan, Sugiyanto menyebut bahwa tanggung jawab pengawalan tahanan Kejari berada di bawah kewenangan Kejaksaan Negeri Palu.

“Jaksa yang bertanggung jawab membawa tahanan dari rumah tahanan ke pengadilan dan mengawasi mereka hingga masuk ke ruang sidang. Kami hanya bertugas menjalankan persidangan,” jelasnya.

Meski PN Palu memiliki petugas penjaga sidang, kata Sugiyanto, tugas mereka terbatas pada menjaga ketertiban persidangan, menyumpah saksi, dan tugas lainnya. Mereka tidak bertanggung jawab atas pengamanan tahanan di luar ruang sidang.

Meski demikian, pihak PN Palu enggan menyimpulkan apakah pelarian ini murni akibat kelalaian atau faktor lain. 

Pihaknya telah berkoordinasi dengan kejaksaan dan kepolisian untuk mengevaluasi prosedur pengamanan tahanan di pengadilan.

Kasus kaburnya dua tahanan ini menjadi bahan evaluasi bagi PN Palu

Sugiyanto memastikan bahwa pihaknya telah mengadakan rapat internal untuk membahas langkah-langkah perbaikan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved