Pengangkatan CPNS 2024 Dijadwalkan Ulang, Rini Widyantini Jelaskan Alasan Penundaan
Rini mengatakan keputusan tersebut mempertimbangkan kebutuhan penataan serta penempatan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mendukung program prioritas.
TRIBUNPALU.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, mengumumkan bahwa pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) akan dilakukan pada Oktober 2025.
Sementara itu, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dijadwalkan diangkat pada Maret 2026, dan Rini menekankan bahwa penjadwalan ini bertujuan agar semua CPNS dapat diangkat secara bersamaan.
Rini Widyantini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, menyatakan bahwa pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) telah dijadwalkan ulang menjadi Oktober 2025.
Di sisi lain, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan diangkat pada Maret 2026.
Baca juga: Parimo Kembali Masuk 110 Event Kharisma Nusantara, Bukti Daya Tarik dan Potensi Sektor Pariwisata
Rini Widyantini menegaskan bahwa penjadwalan pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 bukanlah sebuah penundaan, melainkan untuk memastikan bahwa semua CPNS dapat diangkat secara serentak.
"Bukan ditunda sebenarnya, tapi mau menyelesaikan supaya bisa semuanya bisa terangkat," ungkap Rini Widyantini dalam rapat bersama Komisi II DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (5/3/2025).
“Pemerintah mengusulkan untuk dilakukan penyesuaian jadwal pengangkatan CASN sebagai pegawai ASN dengan perkiraan pengangkatan pada akhir 2025 atau di awal 2026."
“DPR sama pemerintah sudah sepakat untuk semuanya akan diselesaikan, CPNS Oktober 2025,”
Baca juga: Jadwal Buka Puasa di Sulawesi Tengah Kamis 6 Maret 2025
Rini mengatakan keputusan tersebut mempertimbangkan kebutuhan penataan serta penempatan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mendukung program prioritas pembangunan.
"Kami laporkan rencana tindak lanjut bahwa dengan mempertimbanhkan kebutuhan penataan dan penempatan ASN untuk mendukung program prioritas pembangunan dan menjawab secara tuntas berbagai tantangan yang muncul dalam proses pengadaan CASN, penataan ASN nasional secara menyeluruh, dan adanya usulan penundaan seleksi oleh beberapa daerah," ujarnya menjelaskan.
Keputusan ini, kata Rini, sudah disepakati bersama Komisi II DPR.
Pemerintah dan DPR dipastikan akan tetap mengangkat pelamar yang telah mengikuti dan dinyatakan lulus seleksi, sebagai pegawai.
Rini pun memastikan bahwa penundaan pengangkatan calon aparatur sipil negara (CASN) bukan karena adanya efisiensi anggaran yang diterapkan oleh pemerintah.
"Bukan. Bukan karena efisiensi, kan masih banyak. Nanti kita masih menyelesaikan yang belum mengumumkan dan sebagainya," ungkap Rini Widyantini.
Baca juga: Gubernur Sulteng Targetkan Sinkronisasi Program 9 BERANI ke RPJMD Provinsi Selesai dalam Sebulan
Jadwal Sisa Seleksi CPNS 2024
Sebelumnya, melansir surat edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN), berikut jadwal awal pengumuman CPNS 2024 hingga penetapan Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil (NIP) CPNS:
- Pengumuman hasil CPNS 2024: 5-12 Januari 2025
- Masa sanggah hasil CPNS 2024: 13-15 Januari 2025
- Jawab sanggah hasil CPNS 2024: 13-19 Januari 2025
- Pengolahan seleksi hasil sanggah : 15-20 Januari 2025
- Pengumuman hasil seleksi CPNS 2024 pascasanggah: 16-22 Januari 2025
- Pengisian daftar riwayat hidup (DRH) nomor induk pegawai (NIP) CPNS: 23 Januari-21 Februari 2025
- Usul penetapan NIP CPNS: 22 Februari-23 Maret 2025
- Setelah proses penetapan NIP rampung, masing-masing instansi akan menyiapkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS.
Setelah menerima SK, CPNS masih harus menunggu Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) dari satuan kerja tempat mereka ditempatkan.
Dalam SPMT tersebut akan dicantumkan tanggal resmi mereka mulai bertugas.
Jika merujuk pada pola seleksi tahun-tahun sebelumnya, CPNS 2024 diperkirakan mulai bekerja sekitar April hingga Mei 2025.
Namun, karena adanya penyesuaian tadi, CPNS dan PPPK 2024 akan diangkat pada 2025-2026 mendatang.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
calon pegawai negeri sipil (CPNS)
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Rini Widyantini
Atasi Lonjakan Pemohon, Polresta Palu Siapkan Layanan SKCK Tambahan di Polsek |
![]() |
---|
Lolos PPPK Paruh Waktu, Ini Tunjangan Lengkap yang Akan Didapatkan |
![]() |
---|
Kota Palu Raih Apresiasi Nasional sebagai Daerah Peduli Layanan Publik dan Keterbukaan Informasi |
![]() |
---|
Segini Besaran Gaji Pokok dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu untuk Lulusan SMA |
![]() |
---|
Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025, Segini Kisarannya untuk Lulusan S1 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.