Palu Hari Ini

Usman: Pemerintah Bertanggung Jawab Jamin Ketersediaan Pangan di Daerah

Usman menyampaikan negara dalam hal ini pemerintah daerah bertanggung jawab menjamin ketersediaan pemenuhan pangan di daerah.

Penulis: Supriyanto | Editor: Regina Goldie
SUPRIYANTO/TRIBUNPALU.COM
TIGA RAPERDA PALU - Wali Kota Palu diwakili Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Palu, Usman menyampaikan tiga Rancangan peraturan daerah (Raperda), Kamis (6/3/2025).Rapat berlangsung diruang rapat utama gedung DPRD Palu. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Supriyanto Ucok

TRIBUNPALU.COM, PALU - Pemerintah Kota (Pemkot) Palu diwakili Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Palu, Usman menyampaikan rancangan peraturan daerah (Raperda) pada rapat Paripurna, Kamis (6/3/2025).

Raperda tersebut mengenai tentang tata cara penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah.

Usman menyampaikan negara dalam hal ini pemerintah daerah bertanggung jawab menjamin ketersediaan pemenuhan pangan di daerah.

Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 28a ayat 1 serta termaktub dalam Undang-Undang Dasar alinea keempat.

Baca juga: Bupati Sigi Sebut Safari Ramadhan Diharap Jadi Perekat Ukhuwah Pemerintah, Ulama dan Masyarakat

"Pemenuhan terhadap pangan merupakan hak hidup masyarakat, hak kecukupan pangan serta hak terbebas dari kelaparan merupakan hak asasi yang paling mendasar,"jelas Usman.

Usman mengatakan perlu adanya penetapan yang mengatur agar penyelenggaraan pangan berjalan dengan baik.

"Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-undang yang memberikan kewenangan kepada daerah untuk menyelenggarakan pengolahan pangan cadangan pemerintahan daerah," ucapnya.

Selain itu, Usman menyampaikan daerah juga memiliki kewenangan untuk menangani kerawanan pangan daerah serta pengelolaan dan pengadaan kewenangan pemerintah daerah tersebut yang ditegaskan dalam Perda nomor 17 tahun 2015 tentang ketahanan pangan yang mengatur mekanisme penetapan dan penyelenggaraan pangan daerah.

"Berdasarkan ketentuan tersebut, pemerintah daerah berkewajiban mengatur penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah agar menjadi pedoman," jelas Usman. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved