Sulteng Hari Ini

30 Tahun Tanpa Kepastian Hukum, Kuasa Hukum Ahli Waris M Palar Desak Pengadilan Tinggi Sulteng

Setelah tiga dekade tanpa kepastian hukum, kuasa hukum ahli waris M. Palar yang dipimpin oleh pengacara Vebry Tri Haryadi akhirnya mendatangi Pengadil

Penulis: Robit Silmi | Editor: Haqir Muhakir
Robit Tribunpalu
Advokat- Vebry Tri Haryadi, Teresiya, dan Vifka Sari Masani. Mendatangi Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, Kamis (6/3/2025) pukul 11.02 WITA.  

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Robit Silmi

TRIBUNPALU.COM, PALU - Setelah tiga dekade tanpa kepastian hukum, kuasa hukum ahli waris M. Palar yang dipimpin oleh pengacara Vebry Tri Haryadi akhirnya mendatangi Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, Kamis (6/3/2025) pukul 11.02 WITA. 

Ia didampingi oleh rekan advokatnya, yakni Teresiya, dan Vifka Sari Masani.

Serta turut hadir pula, Dian Ramdaningsih A. Palar, perwakilan ahli waris.

Dalam hal ini Vebry dkk, mewakili ahli waris M. Palar, yaitu Mauri Palar, Mahidin M. Palar, Mardan Palar, Obin Palar, Atimi Palar, Alfiann (ahli waris Alm. Ayub Palar), serta Tristiana Elvira (ahli waris Alm. Herry Palar). 

Tujuan mereka meminta audiensi dan mendesak kepastian hukum atas putusan yang sudah berkekuatan tetap sejak 1995 tetapi tak kunjung dieksekusi.

Kasus ini bermula dari putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor 39/PDT.G/1994/PN.PALU yang telah diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah dengan Putusan Nomor 53/PDT/1995/PT.PALU. 

Namun, meski memiliki kekuatan hukum tetap, ahli waris belum mendapatkan hak mereka atas tanah seluas ±1.800 m⊃2; yang berlokasi di Jl. Batu Bata Indah, Kelurahan Tatura Utara, Kecamatan Palu Selatan.

"Kami sudah berkali-kali mempertanyakan eksekusi putusan ini, tetapi selalu ada alasan yang menghambat. Ini jelas bertentangan dengan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman," tegas Vebry.


Ia menambahkan bahwa pihaknya telah menggelar audiensi dengan Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Palu pada Selasa (4/3/2025). 

Dalam pertemuan yang juga dihadiri Ketua Panitera itu, PN Palu menyebut adanya upaya hukum kasasi dari pihak tergugat pada tahun 1996. 

Namun, saat kuasa hukum ahli waris meminta berkas kasasi tersebut, PN Palu tidak bisa menunjukkannya.

Dalam konferensi pers, Vebry menyatakan bahwa Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah berhak menertibkan pengadilan di bawahnya agar tidak mencederai keadilan masyarakat. 

Ia juga mengingatkan bahwa dalam sistem peradilan, Ketua Pengadilan Negeri Palu harus berkoordinasi dengan Mahkamah Agung melalui Ketua Pengadilan Tinggi Sulteng.

Pihak tergugat dalam perkara ini adalah Darasia dan kawan-kawan, yang dalam catatan laporan disebut telah mengajukan kasasi pada 26 Januari 1996. 

Namun, Vebry menilai bahwa PN Palu telah mengabaikan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.

"Jika putusan sudah inkrah sejak 30 tahun lalu tetapi masih belum tuntas, ini sama saja dengan pengadilan sudah berganti ketua sepuluh kali tanpa ada penyelesaian," ujar Vebry dengan nada geram.

Tak hanya itu, ia juga mempertanyakan sejauh mana keberanian dan ketegasan institusi peradilan dalam menegakkan hukum.

"Di mana wibawa Pengadilan Negeri Palu? Apakah kita bisa menerima kenyataan bahwa 30 tahun berlalu tanpa kepastian hukum?" ujarnya dengan nada tinggi.

Ia bahkan menyinggung Presiden RI dalam pernyataannya. "Saya ingin tahu, apakah Pak Presiden bisa menerima jika dirinya berada dalam posisi ini? Tiga puluh tahun tanpa kejelasan hukum?" tegasnya.

Laporan resmi yang diajukan Vebry kepada Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah telah ditandatangani oleh dirinya bersama Abdul Manan, Teresiya, dan Vifka Sari Masani sebagai kuasa hukum. 

Kini, mereka menunggu langkah konkret dari pengadilan untuk memastikan keadilan benar-benar ditegakkan.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved