Palu Hari Ini

Pemkot: Kota Palu Perlu Perda Penyelenggaraan Jaringan Utilitas Terpadu Sesuai Kebutuhan

Pemerintah Kota (Pemkot) Palu diwakili Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Palu, Usman menyampaikan rancangan peraturan da

Penulis: Supriyanto | Editor: Haqir Muhakir
TribunPalu.com/Supriyanto
Pemerintah Kota (Pemkot) Palu diwakili Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Palu, Usman menyampaikan rancangan peraturan daerah (Raperda) pada rapat Paripurna, Kamis (6/3/2025). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Supriyanto Ucok.

TRIBUNPALU.COM, PALU - Pemerintah Kota (Pemkot) Palu diwakili Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Palu, Usman menyampaikan rancangan peraturan daerah (Raperda) pada rapat Paripurna, Kamis (6/3/2025).

Rapat berlangsung diruang rapat utama gedung DPRD Kota Palu.

Raperda tersebut membahas rancangan peraturan daerah penyelenggaraan bantuan hukum, rancangan peraturan daerah tentang tata cara penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah dan rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan jaringan utilitas terpadu.

Usman menjelaskan bahwa Kota Palu merupakan Ibu Kota Sulawesi Tengah perlu pembangunan terpadu.

Baca juga: Tingkatkan Keamanan di Bulan Ramadan, Polisi Jaga Kamtibmas di Masjid Palu Barat dan Ulujadi

"Kebutuhan utilitas menciptakan urgensi bagi pemerintah daerah Kota Palu untuk mewujudkan pembangunan dan memberi rasa nyaman, aman, tertib, dan ramah lingkungan bagi masyarakat,"ucap Usman.

Ia mengatakan tata kelola penyelenggaraan jaringan utilitas terpadu merupakan salah satu hal penting dalam mewujudkan pemenuhan kebutuhan masyarakat secara komperhensif.

"Penempatan utilitas jaringan terpadu dilakukan guna mengoptimalkan pemanfaatan ruang yang berkelanjutan bagi kesejahteraan masyarakat dan pemangku kepentingan di Kota Palu,"ungkapnya.

"Dalam pembentukan peraturan daerah mengenai penyelenggaraan jaringan utilitas terpadu wajib berpedoman pada norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah pusat,"lanjut Usman.

Pedoman tersebut berdasarkan ketentuan pasal 17 ayat 2 Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah dalam menetapkan kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Usman mengungkapkan Kota Palu belum memiliki payung hukum yang mengatur penyelenggaraan jaringan utilitas terpadu.

Ia juga menegaskan perda tersebut merupakan keharusan untuk keindahan dan kerapian di Kota Palu sebagai wujud tata kota modern. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved