Sulteng Hari Ini
Dialog Publik oleh HMI Cabang Palu Singgung Aktivitas Tambang Ilegal di Palu dan Parimo
dialog publik bertema "Illegal Mining di Mana-mana, Pemerintah dan Kepolisian pada Kemana?", Senin (10/03/2025).
Penulis: Citizen Reporter | Editor: Haqir Muhakir
TRIBUNPALU.COM, PALU - Kasus pertambangan ilegal di Sulawesi Tengah (Sulteng) terus menjadi perhatian kalangan pemuda dan mahasiswa.
Sikap Polri dipertanyakan terkait dugaan aktivitas perendaman emas secara ilegal oleh PT Adijaya Karya Makmur (AKM) di Kelurahan Poboya.
Pada November 2024, Kementerian ESDM telah mengirimkan surat kepada AKM perihal larangan pengolahan dengan sistem perendaman atau heap leach.
PT AKM merupakan kontraktor yang bekerja sebagai mitra PT Citra Palu Minerals (CPM), pemegang kontrak karya pertambangan emas Poboya.
"Apakah kasus AKM ini salah satu sisi gelap dari pertambangan di Poboya," tanya salah satu mahasiswa dalam dialog publik bertema "Illegal Mining di Mana-mana, Pemerintah dan Kepolisian pada Kemana?", Senin (10/03/2025).
Baca juga: Disperindag Palu Targetkan Pasar Murah Sebanyak 8 Kali Selama Ramadan 2025
Dialog ini digelar sebagai bagian dari pembukaan Konfercab ke-47 Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Palu, bertempat di Ballroom Hotel Santika.
Dalam diskusi ini, HMI Cabang Palu menghadirkan sejumlah narasumber, mulai dari perwakilan kepolisian, akademisi, jurnalis hingga pegiat lingkungan.
Aktivis lingkungan hidup Dedi Irawan menyebut sektor pertambangan mestinya bisa membawa manfaat bagi daerah penghasil jika dikelola dengan baik.
Bicara kasus dugaan tambang ilegal di Poboya, sepengetahuan Dedi bahwa PT AKM hanya kontraktor penyedia alat berat.
Akan tetapi dalam praktiknya, AKM melakukan aktivitas di luar aturan regulasi di wilayah Kontrak Karya PT CPM.
"Ada aktivitas (AKM) yang dianggap ilegal oleh Kementerian ESDM. Karena kegiatan ini dari sisi pajak tidak terlaporkan oleh CPM sebagai pemegang izin," terang Dedi.
Ia menduga keterlibatan mantan pejabat Polri di internal AKM menjadi penyebab tidak adanya penindakan yang dilakukan aparat kepolisian.
Diketahui dalam akta perusahaan, nama eks Kapolda Sulteng, Irjen (Purn) Abdul Rakhman Baso tercatat sebagai komisaris utama PT AKM.
"Kalau bicara oknum, saya kira masalah ini sudah bukan rahasia. Ada elite dan mantan pejabat Polri. Kita tidak tahu bagaimana Polda Sulteng melihat kasus AKM ini," ujarnya.
Selain di Poboya, kasus dugaan tambang ilegal di Desa Buranga, Kabupaten Parigi Moutong, juga tidak lepas dari sorotan peserta diskusi.
Gubernur Sulteng Anwar Hafid Dukung Kolaborasi Ekonomi dan Kesehatan Pemkab Parimo |
![]() |
---|
BPBD Sulteng Imbau Warga Waspada Hujan Disertai Angin Kencang hingga April 2026 |
![]() |
---|
Peringatan Harhubnas 2025, Anwar Hafid Dorong Inovasi dan Pelayanan Transportasi Lebih Baik |
![]() |
---|
Bandara Mutiara Sis Al-Jufrie Palu Jadi Bandara Internasional, Rute ke Cina dan Jeddah Disiapkan |
![]() |
---|
Praktisi Hukum Nilai Polda Sulteng Mampu Tuntaskan Kasus BDW |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.