Haji 2025
Jemaah Haji 2025 Diminta Segera Lunasi Biaya Haji Sebelum 14 Maret
Pelunasan Bipih Reguler ini dimulai pada 14 Februari 2025 dan akan berakhir pada 14 Maret 2025.
TRIBUNPALU.COM - Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler untuk tahun 1446 H/2025 M hanya tersisa empat hari lagi.
Hingga tanggal 10 Maret 2025, lebih dari 150 ribu jemaah reguler telah menyelesaikan pembayaran biaya Haji mereka.
Pelunasan Bipih Reguler ini dimulai pada 14 Februari 2025 dan akan berakhir pada 14 Maret 2025.
Kementerian Agama (Kemenag) pun telah merilis daftar nama jemaah reguler berhak lunas biaya haji 2025, terdiri atas:
190.897 jemaah haji reguler yang berhak lunas sesuai urutan porsi;
10.166 jemaah haji reguler prioritas lanjut usia;
685 pembimbing ibadah pada Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU); dan
1.572 petugas haji daerah (PHD).
"Hingga ini, 152.090 jemaah reguler lunasi biaya haji. Artinya, 74,80 persen kuota jemaah haji reguler sudah terisi," ujar Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Muhammad Zain, dikutip dari laman Kemenag, Selasa (11/3/2025).
Baca juga: Pemerintah Indonesia Akan Bangun Kilang Minyak Raksasa di Sumatera
"Proses pelunasan biaya Haji ini masih kita buka hingga 14 Maret 2025, masih ada waktu empat hari ke depan," sambungnya.
Jemaah yang sudah melunasi, terdiri atas 148.030 jemaah sesuai nomor urut porsi dan 4.025 jemaah Lanjut Usia Prioritas.
M Zain menambahkan, pihaknya juga sudah membuka pelunasan bagi Petugas Haji Daerah (PHD).
Per Senin (10/3/2025), ada 35 orang yang melunasi biaya haji untuk kuota PHD.
"Pelunasan biaya haji PHD dibuka hingga 20 Maret 2025," tegas Muhammad Zain.
| Layanan Haji Khusus Indonesia Tahun 2025 Dinilai Meningkat, Pengawasan Kemenag Berjalan Efektif |
|
|---|
| KUH KJRI Jeddah Umumkan 40 Jemaah Haji Masih Dirawat di Arab Saudi |
|
|---|
| Sebanyak 446 Jemaah Haji asal Indonesia Wafat di Tanah Suci Tahun 2025 |
|
|---|
| DPR Desak Kemenag Usut Tuntas Hilangnya 3 Jemaah Haji Indonesia |
|
|---|
| Haji 2025 Dinilai Gagal Total, DPR Desak KPK Selidiki Dugaan Penyimpangan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/fy8asyd89sayd89-ya89d-a8dyasdasdsa.jpg)