Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Ditunda, Rini Widyantini Janji Akan Ada Instruksi Presiden
Rini Widyantini juga melaporkan keputusan ini kepada Presiden dan menyebutkan perlunya waktu untuk menyelaraskan data terkait formasi dan jabatan.
TRIBUNPALU.COM - Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 ditunda, dengan Menpan-RB Rini Widyantini menyatakan bahwa penundaan ini bertujuan agar semua dapat diangkat secara serentak.
Rini Widyantini juga melaporkan keputusan ini kepada Presiden dan menyebutkan perlunya waktu untuk menyelaraskan data terkait formasi dan jabatan.
Kabar terbaru mengenai penundaan pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 datang dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini Widyantini.
Dalam pernyataan yang disampaikan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin (10/3/2025), Rini Widyantini mengungkapkan bahwa keputusan penundaan tersebut telah dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto.
"Sudah saya laporkan ke Presiden," kata Rini Widyantini singkat, meskipun ia tidak merinci tanggapan Presiden Prabowo terkait keputusan tersebut.
Baca juga: Puan Maharani Tanggapi Temuan MinyaKita Tak Sesuai Takaran, DPR Akan Lakukan Sidak ke Pasar
Rini Widyantini menekankan bahwa penundaan ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua calon dapat diangkat secara serentak dan untuk menyelaraskan data terkait formasi dan jabatan yang diperlukan.
Namun, ketika ditanya lebih lanjut, Rini Widyantini lebih banyak membahas soal topik lain, yakni Sekolah Rakyat, dan menghindari pertanyaan soal pengangkatan CPNS.
"Kan tadi ngomongnya soal Sekolah Rakyat," ujar Rini Widyantini sambil tersenyum.
Rini Widyantini enggan menjelaskan lebih lanjut perihal isu penundaan pengangkatan CPNS ini.
Ia pun langsung bergegas menuju mobilnya. Namun, menurut Rini Widyantini , nantinya akan ada instruksi presiden (Inpres) yang akan diumumkan.
"Sudah dilaporkan. Nanti akan ada instruksi presiden," katanya seraya langsung menutup pintu mobilnya.
Di tengah kabar penundaan ini, aksi protes dari sejumlah Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan PPPK juga tengah memanas.
Mereka dijadwalkan menggelar unjuk rasa di Gedung DPR, Jakarta, pada siang hari yang sama, untuk menuntut peninjauan kembali keputusan tersebut.
Baca juga: THR Pensiunan PNS Dijadwalkan Cair Pekan Depan, Segini Besarannya
Dalam poster ajakan aksi yang beredar di media sosial, salah satunya oleh akun Asosiasi GTT PGRI Kabupaten Jember (@asosiasi_pgri_jember), demonstrasi ini akan digelar di tiga lokasi: Gedung DPR RI, Kantor Menpan RB, dan Istana Negara.
Aksi ini dilatarbelakangi oleh penundaan pengangkatan CASN dan PPPK yang berdampak pada lebih dari satu juta calon pegawai.
Salah satu tuntutan mereka tertulis jelas dalam poster: "Mendesak Menpan RB untuk segera mencabut surat edaran tentang penyesuaian jadwal pengangkatan CASN/PPPK TA 2024."
Sebelumnya, dalam rapat dengan Komisi II DPR, Rini Widyantini Widyantini menjelaskan bahwa penundaan ini bertujuan untuk memastikan penataan dan penempatan ASN yang lebih optimal, guna mendukung program prioritas pembangunan nasional.
Selain itu, beberapa daerah juga mengajukan permintaan penyesuaian jadwal seleksi, yang akhirnya disetujui oleh pemerintah.
Sebagai dampaknya, pengangkatan CPNS dijadwalkan ulang pada Oktober 2025, sementara PPPK akan dilaksanakan pada Maret 2026.
"Pemerintah mengusulkan dilakukan penyesuaian jadwal pengangkatan CASN sebagai pegawai ASN dengan perkiraan pengangkatan pada akhir 2025 atau di awal 2026," ujarnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Rini Widyantini
calon pegawai negeri sipil (CPNS)
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Apakah Gaji PNS di Bulan Agustus 2025 Naik atau Tidak? Cek Faktanya |
![]() |
---|
Sekda Sigi Nuim Hayat Resmi Tutup Orientasi PPPK Angkatan II Tahun 2025 |
![]() |
---|
Meriahkan Jambore Kaum Pria, Wabup Sigi Tekankan Semangat Persaudaraan |
![]() |
---|
Dari APBD, Gaji PPPK Pemda Banggai Capai Rp31 Miliar Per Tahun |
![]() |
---|
Wabup Sigi Samuel Resmi Tutup Orientasi PPPK Tahap I Tahun 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.