Donggala Hari Ini

Seorang Pria Diduga Peredaran Gelap Narkotika di Kabonga Besar Diringkus Polres Donggala

Kasat Resnarkoba Polres Donggala, Iptu Andi Ardin didampingi Kasi Humas, Iptu Hizbullah Bustamin mengatakan pada kasus itu pihaknya meringkus pria.

Penulis: Misna Jayanti | Editor: Regina Goldie
HANDOVER / Humas Polres Donggala
POLISI TANGKAP PRIA DIDUGA EDARKAN NARKOTIKA - Kepolisian Resor (Polres) Donggala ringkus pelaku yang diduga peredaran gelap narkotika di Kelurahan Kabonga Besar, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah Sabtu (8/3/2025). 

Laporan Wartawan TribunPalu, Misna Jayanti

TRIBUNPALU.COM, DONGGALA - Kepolisian Resor (Polres) Donggala ringkus pelaku yang diduga peredaran gelap narkotika di Kelurahan Kabonga Besar, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah Sabtu (8/3/2025).

Kasat Resnarkoba Polres Donggala, Iptu Andi Ardin didampingi Kasi Humas, Iptu Hizbullah Bustamin mengatakan pada kasus itu pihaknya meringkus seorang pria berinisial GN (51).

Petugas Sat Resnarkoba mengamankan barang bukti berupa tiga paket klip narkotika jenis sabu dan satu buah wadah plastik warna merah.

“Setelah melakukan penyelidikan lebih dalam, petugas Sat Narkoba yang terlibat dalam operasi pekat 2025 melakukan penangkapan kepada pelaku pengedar narkotika berinisial GN. Tiga paket narkotika dan satu wadah plastik diamankan,” ujarnya. Selasa (11/3/2025).

Iptu Andi juga menjelaskan bahwa saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat berupaya membuang barang bukti.

Baca juga: BPOM Palu Sidak Toko Retail Modern, Pastikan Keamanan Produk Jelang Idulfitri

Namun polisi jeli melihat aksi GN tersebut.

“Saat dilakukan penangkapan, GN sempat membuang sebuah kotak kecil warna merah ke tanah. Namun dilihat polisi kemudian dibuka dan disaksikan kepala dusun setempat. Paket tersebut berisi serbuk kristal bening,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku GN disangkakan pasal 114 ayat (1) Undang-undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Denda Rp 1 milyar dan paling banyak Rp 10 milyar.

Pasal 112 ayat (1) Undang-undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Denda Rp 800 juta, paling banyak Rp 8 milyar. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved