Sulteng Hari Ini

Tuduhan Korupsi di Inspektorat, Berikut Klarifikasi Inspektur

Menanggapi tuduhan yang dilayangkan oleh Lembaga Pemberantasan Korupsi (LPK) Wilayah Sulawesi Tengah.

Penulis: Zulfadli | Editor: Regina Goldie
HANDOVER / BIRO ADPIM PEMPROV SULTENG
DUGAAN TINDAK KORUPSI - Inspektur Inspektorat Provinsi Sulawesi Tengah,  Muhamad Muchlis, memberikan klarifikasi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa melalui sistem E-Purchasing di kantornya. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli

TRIBUNPALU.COM, PALU - Inspektur Inspektorat Provinsi Sulawesi Tengah,  Muhamad Muchlis, memberikan klarifikasi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa melalui sistem E-Purchasing di kantornya.

Menanggapi tuduhan yang dilayangkan oleh Lembaga Pemberantasan Korupsi (LPK) Wilayah Sulawesi Tengah, Muhamad Muchlis menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya dugaan tersebut dan membantah keterlibatan pihaknya.

"Dalam proses pengadaan barang dan jasa, kami selalu mengikuti ketentuan yang berlaku," ujarnya dalam keterangannya pada Selasa (11/3/2025).

Baca juga: Polresta Palu Gerebek Lokasi Sabung Ayam di Kelurahan Petobo

Ia juga mempertanyakan kebenaran tudingan tersebut dan menduga ada pihak yang ingin memperkeruh keadaan.

"Tolong diperjelas, jangan-jangan ini hanya ulah oknum yang tidak bertanggung jawab," katanya.

Untuk menjaga integritas pemerintah, Muhamad Muchlis menyatakan akan mengajukan somasi kepada pihak yang menyebarkan tuduhan tersebut. 

Baca juga: Polisi Bongkar MinyaKita Palsu di Bogor, Minyak Curah Dikemas hingga Dikurangi Takarannya

Selain itu, ia juga akan melakukan pemeriksaan internal guna memastikan kebenaran informasi yang beredar.

Terakhir, ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi.

"Saya harap masyarakat tidak termakan isu hoaks yang belum jelas kebenarannya," pungkasnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved