Kapan THR untuk PNS, TNI dan Polri akan Cair? Berikut Besaran THR PNS Berdasarkan Golongannya

Kapan THR untuk PNS, TNI dan Polri akan cair? Berikut besaran THR berdasarkan golongannya.

Editor: Imam Saputro
Freepik
ILUSTRASI UANG - Foto ini diambil pada Minggu (9/2/2025) dari Freepik, memperlihatkan ilustrasi uang. Kapan THR untuk PNS, TNI dan Polri akan Cair? Berikut Besaran THR PNS Berdasarkan Golongannya 

TRIBUNPALU.COM - Kapan THR untuk PNS, TNI dan Polri akan cair? Berikut besaran THR berdasarkan golongannya.

Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Negara.

Dalam PP tersebut, THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah dengan jumlah penerima mencapai 9,4 juta orang.

Mereka yang akan mendapatkan THR 2025 adalah PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan.

Dalam keterangannya, Prabowo mengatakan, THR untuk para ASN dan pensiunan akan dibayar dua minggu sebelum hari raya Idul Fitri.

"THR akan dibayar dua minggu sebelum hari raya Idul Fitri, mulai dicairkan hari Senin tanggal 17 Maret 2025," kata dia di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

Pada kesempatan berbeda, sebelumnya, Presiden Prabowo telah meminta agar pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), cair paling lambat H-7 sebelum Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.

"Pertama, saya minta agar pemberian THR bagi pekerja swasta, BUMN, BUMD diberi paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idulfitri," ucap Prabowo di Istana Merdeka, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (10/3/2025).

Terkait besaran dan mekanismenya, Prabowo mengatakan akan disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) lewat Surat Edaran (SE).

"Besaran dan mekanismenya akan nanti disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan melalui Surat Edaran," imbuhnya.

Lebih lanjut, Prabowo menyebut, pemerintah menaruh perhatian khusus kepada para pengemudi online alias ojek online (ojol).

"Yang telah memberi kontribusi yang penting dalam mendukung layanan transportasi dan logistik di Indonesia," ucapnya.

Oleh sebab itu, pemerintah mengimbau seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberikan bonus Hari raya kepada pengemudi dan kurir online.

Tentunya dalam bentuk uang tunai dengan mempertimbangkan keaktifan kerja.

"Saat ini terdapat kurang lebih 250.000 pekerja pengemudi kurir online yang aktif dan kurang lebih 1 sampai 1,5 juta yang berstatus part time yang tidak full time, tapi part time bekerja." 

Melalui kebijakan ini, Prabowo berharap, para ojol dapat merasakan libur, mudik, dan Idul Fitri dalam keadaan baik.

Besaran THR 2025

Presiden juga mengungkapkan, besaran THR yang diberikan kepada aparatur negara terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan para hakim. 

Sementara bagi ASN daerah, diberikan dengan skema yang sama seperti ASN pusat, tapi disesuaikan kemampuan fiskal masing-masing daerah.

"Bagi pensiunan, diberikan sebesar uang pensiun bulanan," kata Presiden, dikutip dari kemenkeu.go.id.

Lalu, berapa besaran THR 2025 yang akan diterima PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, hingga Pensiunan? Simak daftarnya.

Besaran THR 2025 untuk PNS

Berikut rincian gaji pokok PNS untuk tahun 2025 sebagaimana dikutip dari tabel gaji PNS dari situs Kemenkeu:

Gaji PNS Golongan I

  • Golongan Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
  • Golongan Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
  • Golongan Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
  • Golongan Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400

Gaji PNS Golongan II

  • Golongan IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400
  • Golongan IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
  • Golongan IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
  • Golongan IId: Rp2.591.100 - Rp4.125.600

Gaji PNS Golongan III

  • Golongan IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200
  • Golongan IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800
  • Golongan IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500
  • Golongan IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700

Gaji PNS Golongan IV

  • Golongan IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
  • Golongan IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300
  • Golongan IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
  • Golongan IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
  • Golongan IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200

Besaran THR 2025 untuk PPPK

Diketahui, gaji pokok PPPK terendah mulai Rp 1,9 juta dan paling tinggi di atas Rp 7 juta. 

Besaran ini bisa bertambah dari tunjangan. 

Berikut besaran gaji pokok yang akan didapat berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024: 

  • Golongan I: Rp 1.938.500-Rp 2.900.900 
  • Golongan II: Rp 2.116.900-Rp 3.071.200 
  • Golongan III: Rp 2.206.500-Rp 3.201.200 
  • Golongan IV: Rp 2.299.800-Rp 3.336.600 
  • Golongan V: Rp 2.511.500-Rp 4.189.900 
  • Golongan VI: Rp 2.742.800-Rp 4.367.100 
  • Golongan VII: Rp 2.858.800-Rp 4.551.100 
  • Golongan VIII: Rp 2.979.700-Rp 4.744.400 
  • Golongan IX: Rp 3.203.600-Rp 5.261.500 
  • Golongan X: Rp 3.339.600-Rp 5.484.000 
  • Golongan XI: Rp 3.480.300-Rp 5.716.000 
  • Golongan XII: Rp 3.627.500-Rp 5.957.800 
  • Golongan XIII: Rp 3.781.000-Rp 6.209.800 
  • Golongan XIV: Rp 3.940.900-Rp6.472.500 
  • Golongan XV: Rp 4.107.600-Rp6.746.200 
  • Golongan XVI: Rp 4.281.400-Rp7.031.600 
  • Golongan XVII: Rp 4.462.500-Rp7.329.900.

Besaran THR 2025 untuk Prajurit TNI

Besaran gaji pokok TNI diatur dalam PP Nomor 6 Tahun 2024.

Berdasarkan aturan ini, gaji prajurit TNI disesuaikan berdasarkan pangkat dan golongan, baik untuk TNI Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL), maupun Angkatan Udara (AU).

Berikut besaran gaji pokok untuk Prajurit TNI:

Golongan I (Tamtama TNI)

  • Gaji TNI Tamtama Kelas Satu/Prajurit Satu: Rp 1.830.500-Rp 2.827.000
  • Gaji TNI Tamtama Kelas Dua/Prajurit Dua: Rp 1.775.000-Rp 2.741.300
  • Gaji TNI Tamtama Kelas Kepala/Prajurit Kepala: Rp 1.887.800-Rp 2.915.400
  • Gaji TNI Kopral Satu: Rp 2.007.700-Rp 3.100.700
  • Gaji TNI Kopral Dua: Rp 1.946.800-Rp 3.006.600
  • Gaji TNI Kopral Kepala: Rp 2.070.500-Rp 3.197.700

Golongan II (Bintara TNI)

  • Gaji TNI Sersan Dua: Rp 2.272.100-Rp 3.733.700
  • Gaji TNI Sersan Satu: Rp 2.343.100-Rp 3.850.500
  • Gaji TNI Sersan Kepala: Rp 2.116.400-Rp3.971.000
  • Gaji TNI Sersan Mayor: Rp 2.492.000-Rp 4.095.200
  • Gaji TNI Pembantu Letnan Dua: Rp 2.570.000-Rp 4.223.300
  • Gaji TNI Pembantu Letnan Satu: Rp 2.650.300-Rp 4.355.400

Golongan III (Perwira Pertama TNI)

  • Gaji TNI Letnan Dua: Rp 2.954.200-Rp 4.779.300
  • Gaji TNI Letnan Satu: Rp 3.046.600-Rp 5.006.500
  • Gaji TNI Kapten: Rp 3.141.900-Rp 5.163.100

Golongan IV (Perwira Menengah TNI)

  • Gaji TNI Mayor: Rp 3.240.200-Rp 5.324.600
  • Gaji TNI Letnan Kolonel: Rp 3.341.500-Rp 5.491.200
  • Gaji TNI Kolonel: Rp 3.446.000-Rp 5.663.000

Golongan IV (Perwira Tinggi TNI)

  • Gaji TNI Brigadir Jenderal/Laksamana Pertama/Marsekal Pertama: Rp 3.553.800-Rp 5.840.100
  • Gaji TNI Mayor Jenderal/Laksamana Muda/Marsekal Muda: Rp 3.665.000-Rp 6.022.800
  • Gaji TNI Letnan Jenderal/Laksamana Madya/Marsekal Madya: Rp 5.485.80-Rp 6.211.200
  • Gaji TNI Jenderal/Laksamana/Marsekal: Rp 5.657.400-Rp 6.405.500

Besaran THR 2025 untuk Anggota Polri

Gaji polisi ditentukan oleh pangkat dan masa kerja. 

Semakin tinggi pangkat dan lamanya masa kerja, penghasilan yang diperoleh semakin banyak.

Iniah besaran gaji pokok untuk anggota Polri berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 2024:

Golongan I (Tamtama Polri)

  • Gaji polisi Bhayangkara Dua (Bharada): Rp 1.775.000-Rp 2.741.300
  • Gaji polisi Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp 1.830.500-Rp 2.827.000
  • Gaji polisi Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp 1.887.800-Rp 2.915.400
  • Gaji polisi Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp 1.946.800-Rp 3.006.000
  • Gaji polisi Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp 2.007.700-Rp 3.100.700
  • Gaji polisi Ajun Brigadir Polisi (Abrippol): Rp 2.070.500-Rp 3.197.700

Golongan II (Bintara Polri)

  • Gaji polisi Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp 2.272.100-Rp 3.733.700
  • Gaji polisi Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp 2.343.100-Rp 3.850.500
  • Gaji polisi Brigadir Polisi (Brigpol): Rp 2.416.400-Rp 3.971.000
  • Gaji polisi Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp 2.492.000-Rp 4.095.200
  • Gaji polisi Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda): Rp 2.570.000-Rp 4.223.300
  • Gaji polisi Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu): Rp 2.650.300-Rp 4.355.400

Golongan III (Perwira Pertama Polri)

  • Gaji polisi Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp 2.954.200-Rp 4.779.300
  • Gaji polisi Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp 3.046.600-Rp 5.006.500
  • Gaji polisi Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp 3.141.900-Rp 5.163.100

Golongan IV (Perwira Menengah Polri)

  • Gaji polisi pangkat Komisaris Polisi (Kompol): Rp 3.240.200-Rp 5.324.600
  • Gaji polisi pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp 3.341.500-Rp 5.491.200
  • Gaji polisi pangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol): Rp 3.446.000-Rp 5.663.000

Golongan IV (Perwira Tinggi Polri)

  • Gaji polisi pangkat Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp 3.553.800-Rp 5.840.100
  • Gaji polisi pangkat Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp 3.665.000-Rp 6.022.800
  • Gaji polisi pangkat Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp 5.485.800-Rp 6.211.200
  • Gaji polisi pangkat Jenderal Polisi: Rp 5.657.400-Rp 6.405.500

Besaran THR 2025 untuk Pensiunan

Besaran THR pensiunan PNS berbeda tergantung pada golongan dan jabatan terakhir. 

Gaji pensiunan PNS diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 2024. 

Berikut estimasi besaran THR 2025 untuk pensiunan PNS:

Pensiunan PNS Golongan I 

  • Golongan IA: Rp 1.748.096 - Rp 1.962.128 
  • Golongan IB: Rp 1.748.096 - Rp 2.077.264 
  • Golongan IC: Rp 1.748.096 - Rp 2.165.184 
  • Golongan ID: Rp 1.748.096 - Rp 2.256.688 

Pensiunan PNS Golongan II 

  • Golongan IIA: Rp 1.748.096 - Rp 2.833.824 
  • Golongan IIB: Rp 1.748.096 - Rp 2.953.776 
  • Golongan IIC: Rp 1.748.096 - Rp 3.078.656 
  • Golongan IID: Rp 1.748.096 - Rp 3.208.800 

Pensiunan PNS Golongan III 

  • Golongan IIIA: Rp 1.748.096 - Rp 3.558.576 
  • Golongan IIIB: Rp 1.748.096 - Rp 3.709.104 
  • Golongan IIIC: Rp 1.748.096 - Rp 3.866.016 
  • Golongan IIID: Rp 1.748.096 - Rp 4.029.536 

Pensiunan PNS Golongan IV 

  • Golongan IVA: Rp 1.748.096 - Rp 4.200.000 
  • Golongan IVB: Rp 1.748.096 - Rp 4.377.744 
  • Golongan IVC: Rp 1.748.096 - Rp 4.562.880 
  • Golongan IVD: Rp 1.748.096 - Rp 4.755.856 
  • Golongan IVE: Rp 1.748.096 - Rp 4.957.008

(Tribunnews.com/Sri Juliati)(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Deni)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved