Kanwil Kemenkum Sulteng

Raperda Kerja Sama Antar Desa Morowali Digodok, Kemenkum Sulteng Beri Dukungan

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) menggelar rapat harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)

Penulis: Citizen Reporter | Editor: Haqir Muhakir
Handover
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) menggelar rapat harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Morowali tentang Kerja Sama Antar Desa. 

TRIBUNPALU.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) menggelar rapat harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Morowali tentang Kerja Sama Antar Desa.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, serta turut dihadiri oleh Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Morowali, Moh Rizal Badudin, Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Sopian, serta berbagai unsur pemrakarsa dan tim penyusun perancang perundang-undangan Kemenkum Sulteng.

Rapat harmonisasi tersebut berlangsung di Aula Kebangsaan Kemenkum Sulteng.

Dalam sambutannya, Rakhmat Renaldy, menyatakan bahwa harmonisasi ini bertujuan untuk menyelaraskan, menyesuaikan, memantapkan, dan membulatkan konsepsi suatu rancangan peraturan daerah dengan peraturan perundang-undangan lain.

Baca juga: Kakanwil Kemenkum Sulteng Temui Gubernur Anwar Hafid, Sinergi untuk Layanan Hukum Berkualitas

Proses ini dilakukan agar tidak terjadi pertentangan atau tumpang tindih dengan regulasi yang lebih tinggi, sederajat, maupun lebih rendah.

Dengan demikian, peraturan daerah yang dihasilkan akan lebih sistematis dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

“Harmonisasi ini penting untuk memastikan bahwa rancangan peraturan daerah yang disusun merupakan bagian integral yang utuh dalam sistem peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, regulasi yang dihasilkan dapat memberikan pemahaman yang jelas dan implementatif bagi masyarakat,” ujar Rakhmat Renaldy. Kamis, (13/3/2025).

Sementara itu, Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Morowali, Moh. Rizal Badudin, menyampaikan bahwa Ranperda tentang Kerja Sama Antar Desa dirancang guna menciptakan regulasi yang berkualitas dan dapat mengatur ketertiban masyarakat di Kabupaten Morowali.

Ia berharap peraturan ini dapat memberikan manfaat besar bagi tata kelola pemerintahan desa serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui kolaborasi yang lebih efektif.

Selain membahas Ranperda tentang Kerja Sama Antar Desa, dalam rapat harmonisasi ini juga turut dibahas Ranperda tentang Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan dan Ranperda tentang Pengelolaan Hutan Kota.

Ketiga rancangan peraturan daerah ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi tata kelola pemerintahan daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Morowali.

Dengan terlaksananya rapat harmonisasi ini, diharapkan seluruh Ranperda yang telah disusun dapat segera disahkan dan diimplementasikan dengan baik.

Kemenkum Sulteng terus berkomitmen untuk mendukung pemerintah daerah dalam menyusun regulasi yang berkualitas demi menciptakan kepastian hukum dan kesejahteraan bagi masyarakat. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved