Kanwil Kemenkum Sulteng
Kanwil Kemenkum Sulteng Edukasi Pentingnya Hak Cipta, Merek dan Paten
Menurutnya, masih banyak masyarakat maupun pelaku usaha yang belum memahami pentingnya mendaftarkan merek.
Penulis: Zulfadli | Editor: Regina Goldie
Ringkasan Berita:
- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah mengadakan program MendaKI (Melayani dan Mendampingi Kekayaan Intelektual) pada Selasa (12/5/2026) di Best Western Hotel Palu untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang perlindungan hak cipta, merek, dan paten.
- Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menekankan pentingnya mendaftarkan merek secara resmi agar usaha memiliki dasar hukum saat mereknya digunakan pihak lain, serta mencegah kerugian ekonomi.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli
TRIBUNPALU.COM, PALU - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Sulawesi Tengah mengedukasi masyarakat terkait pentingnya perlindungan hak cipta, merek, dan paten melalui program Melayani dan Mendampingi Kekayaan Intelektual (MendaKI), Selasa (12/5/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Best Western Hotel Palu itu menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional, serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Tengah.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy mengatakan edukasi kekayaan intelektual penting dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap perlindungan hasil karya dan usaha.
Menurutnya, masih banyak masyarakat maupun pelaku usaha yang belum memahami pentingnya mendaftarkan merek, hak cipta, maupun paten secara resmi.
Ia menjelaskan, merek menjadi identitas penting sebuah usaha sehingga harus mendapatkan perlindungan hukum agar tidak digunakan pihak lain secara sembarangan.
Baca juga: Kemenkum Sulteng Dorong Perlindungan Kekayaan Intelektual Lewat Program MendaKI
“Merek sebagai logo, simbol atau penamaan sebuah usaha sangat penting didaftarkan secara resmi agar pelaku UMKM memiliki dasar hukum ketika merek usahanya dipakai atau disalahgunakan pihak lain,” ujarnya.
Rakhmat Renaldy menuturkan, perlindungan merek dapat mencegah konflik hukum sekaligus menghindari kerugian ekonomi bagi pemilik usaha.
Ia mencontohkan, sebuah produk yang sudah dikenal luas bisa mengalami penurunan penjualan apabila mereknya digunakan pada barang palsu atau produk tiruan.
Menurutnya, pemilik usaha juga akan kesulitan melakukan gugatan apabila merek dagangnya belum terdaftar secara resmi di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Selain merek, Kanwil Kemenkum Sulteng juga menyoroti pentingnya pemahaman masyarakat terhadap hak cipta dan royalti.
Rakhmat Renaldy mengatakan isu royalti saat ini menjadi perhatian publik, terutama di tengah meningkatnya penggunaan karya kreatif untuk kepentingan komersial.
Ia menilai edukasi diperlukan agar masyarakat memahami bahwa royalti merupakan hak pencipta karya yang wajib dihormati.
Baca juga: Awal Mulai Penilaian Cerdas Cermat Empat Pilar di Kalbar Viral, Jawaban Benar Malah Disalahkan Juri
| Tiga Pegawai Kanwil Kemenkum Sulteng Ikuti Penilaian Kompetensi Penyuluh Hukum 2026 |
|
|---|
| Kemenkum Sulteng Matangkan Program MendaKI Bersama Wakil Gubernur |
|
|---|
| Kemenkum Sulteng dan Bank Indonesia Kolaborasi Optimalkan Layanan Hukum |
|
|---|
| Kemenkum Sulteng Dorong Integrasi Hasil Analisis Evaluasi Hukum ke Propemperda |
|
|---|
| Kemenkum Sulteng Jemput Bola Layanan Hak Cipta di Universitas Muhammadiyah Palu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/SYF89-YA89AJPGGG.jpg)