Donggala Hari Ini

Disperindag Donggala Sidak Pasar Malonda, Ditemukan Minyakita Dijual di Atas HET

Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Donggala melakukan inspeksi mendadak (sidak) di pasat Malonda, Kelurahan Ganti, Kecamatan Banawa, Kabupa

Penulis: Misna Jayanti | Editor: Haqir Muhakir
Handover
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Donggala melakukan inspeksi mendadak (sidak) di pasat Malonda, Kelurahan Ganti, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala. Rabu (12/3/2025). 

Laporan Wartawan TribunPalu, Misna Jayanti

TRIBUNPALU.COM, DONGGALA - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Donggala melakukan inspeksi mendadak (sidak) di pasat Malonda, Kelurahan Ganti, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala. Rabu (12/3/2025).

Dalam sidak bersama Kasat Reksrim Polres Donggala Iptu Ridwan Umar itu, ditemukan harga minyak goreng bersubsidi merek Minyakkita di atas harga eceran tertinggi (HET), yakni Rp 15 ribu 700 per liter menjadi Rp 18 ribu per liter

Kepala Bidang Perdagangan, Syahria HT. Macmud mengatakan sidak ini dilakukan untuk memastikan harga dan takaran minyak goreng di pasaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Layanan Perekaman E-KTP di Kecamatan Terhenti, Pemda Donggala Upayakan Jaringan Privat

Langkah ini juga merupakan respons atas laporan dari Menteri Pertanian RI yang menemukan dugaan ketidaksesuaian takaran minyak goreng Minyakita di beberapa daerah.

"Hal ini tentu menjadi perhatian kami mengingat minyak goreng merupakan kebutuhan pokok masyarakat sehingga harus dilakukan intervensi harga. Harga minyak goreng subsidi seharusnya dijual sesuai harga yang ditentukan pemerintah karena telah mendapatkan subsidi langsung," ujarnya.

Dalam inspeksi tersebut, petugas tidak hanya mengecek harga tetapi juga memastikan takaran minyak goreng dalam kemasan. Dengan menggunakan gelas ukur untuk memeriksa volume minyak dalam kemasan botol berlabel satu liter dengan harga Rp 15 ribu 700. Hasilnya, isi sebenarnya hanya 900 mililiter, tidak sesuai dengan yang tertera di kemasan.

Terkait temuan ini, Syahria menegaskan bahwa Disperindag akan mengambil langkah tegas terhadap pedagang yang menjual minyak goreng bersubsidi di atas HET atau melakukan praktik curang dalam takaran. 

Langkah yang akan diambil mulai dari teguran hingga sanksi administrasi bagi pedagang yang tidak mematuhi aturan.

Lebih lanjut, ia juga mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Donggala untuk lebih berhati-hati membeli bahan pokok salah satunya produk Minyakkita dengan jeli memastikan volume dengan isi kemasan.

"Dengan temuan ini, pemerintah daerah meminta masyarakat lebih waspada saat membeli produk Minyakita dan memastikan volume yang tertera sesuai dengan isi kemasan sebenarnya," pungkas Syahria. (*)
 
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved