Revisi UU TNI, Tentara Kini Bisa Bertugas di BNN dan Lembaga Ketahanan Nasional

Dalam Revisi UU TNI terkini, prajurit disebutkan dapat menempati 16 kementerian/lembaga atas permintaan pimpinan.

Editor: mahyuddin
TNI AU
REVISI UU TNI - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menghadiri rapat Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Gedung DPR RI, Jakarta, beberapa waktu lalu. Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi I DPR Utut Adianto membahas terkait revisi UU TNI. 

TRIBUNPALU.COM - Poin penting dalam revisi undang-undang Tentara Nasional Indonesia ( revisi UU TNI ) adalah penempatan anggota di luar struktur. 

Dulu TNI bisa ditempatkan di 15 kementerian atau lembaga di luar struktur TNI. 

Kini, anggota TNI bisa bertugas di Badan Narkotika Nasional (BNN) pasal 47 yang mengatur penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga (K/L) tertentu. 

Dalam Revisi UU TNI terkini, prajurit disebutkan dapat menempati 16 kementerian/lembaga atas permintaan pimpinan.

Selain itu, anggota TNI bisa menempati struktur di Badan Sandi atau Siber.

Baca juga: Daftar Poin Penting Revisi UU TNI yang Dikhawatirkan Dwifungsi ABRI Hidup Kembali

Lembaga sipil yang diduduki TNI bertambah selain kewenangannya ditambah.

Lembaga negara yang bisa diduduki anggota TNI aktif juga diusulkan ditambah menjadi 16. 

Saat ini terdapat 10 lembaga yang bisa diduduki TNI aktif. 

Meski demikian, terdapat aturan yang manyatakan prajurit TNI aktif harus mengundurkan diri jika ingin menjabat. 

"Soal penempatan prajurit TNI di tempat lain di luar yang 16 itu tetap harus mengundurkan diri. Jadi kalau itu sudah final," tuturnya.

Berikut ini isi Pasal 47 ayat 1 dan ayat 2 RUU TNI:

Pasal 47

(1) Prajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional, kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden, intelijen negara, siber dan/atau sandi negara, lembaga ketahanan nasional, search and rescue (sar) nasional, narkotika nasional, pengelola perbatasan, kelautan dan perikanan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung.

(2) Selain menduduki jabatan pada kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Prajurit dapat menduduki jabatan sipil lain setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

Berdasarkan Pasal 47 tersebut, prajurit aktif TNI dapat menjabat di 16 kementerian/lembaga.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved