8 Golongan Penerima Zakat yang Wajib Diketahui Setiap Muslim

Dalam QS. At-Taubah ayat 60, Allah SWT telah menetapkan delapan golongan yang berhak menerima zakat.

Editor: Regina Goldie
Freepik
GOLONGAN PENERIMA ZAKAT - Ilustrasi zakat diambil dari Freepik pada Kamis (20/3/2025). Simak daftar 8 golongan orang yang berhak menerima zakat, pahami kategorinya. 

TRIBUNPALU.COM - Zakat merupakan bagian dari harta yang harus dikeluarkan oleh setiap Muslim apabila memenuhi syarat yang telah ditentukan.

Sebagai salah satu rukun Islam, zakat wajib disalurkan dengan benar kepada kelompok yang berhak menerimanya (asnaf).

Dalam QS. At-Taubah ayat 60, Allah SWT telah menetapkan delapan golongan yang berhak menerima zakat.

Baca juga: Polda Sulteng Latpraops Ketupat Tinombala, Tingkatkan Pengamanan dan Pelayanan Arus Mudik Lebaran

8 Golongan Penerima Zakat

Mengutip laman Badan Amil Zakat Nasional Kota Yogyakarta, berikut ini 8 golongan penerima zakat:

1. Fakir

Fakir adalah kadar kemampuan yang rendah dari seseorang baik dalam bentuk harta maupun kemampuan secara jasmani. 

Ketidakmampuan ini mengakibatkan seseorang memiliki sangat sedikit harta benda atau bahkan tidak memilikinya sama sekali. 

Umumnya, fakir digolongkan kepada orang yang tidak memiliki pekerjaan atau usaha. 

Fakir seringkali disamaartikan dengan miskin, padahal keduanya merujuk pada kondisi yang berbeda. 

Dibandingkan dengan miskin, fakir merupakan golongan yang lebih membutuhkan pertolongan atau bantuan.

Baca juga: Operasi Ketupat 2025, Kapolres Parimo Pimpin Apel Gelar Pasukan Pengamanan Idulfitri 2025

2. Miskin

Miskin adalah seseorang yang memiliki rezeki yang cukup untuk memenuhi kebutuhan, tetapi masih kekurangan. 

Umumnya, miskin digolongkan kepada orang yang memiliki pekerjaan atau usaha, namun gaji/pendapatannya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasarnya. 

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved