8 Golongan Penerima Zakat yang Wajib Diketahui Setiap Muslim
Dalam QS. At-Taubah ayat 60, Allah SWT telah menetapkan delapan golongan yang berhak menerima zakat.
TRIBUNPALU.COM - Zakat merupakan bagian dari harta yang harus dikeluarkan oleh setiap Muslim apabila memenuhi syarat yang telah ditentukan.
Sebagai salah satu rukun Islam, zakat wajib disalurkan dengan benar kepada kelompok yang berhak menerimanya (asnaf).
Dalam QS. At-Taubah ayat 60, Allah SWT telah menetapkan delapan golongan yang berhak menerima zakat.
Baca juga: Polda Sulteng Latpraops Ketupat Tinombala, Tingkatkan Pengamanan dan Pelayanan Arus Mudik Lebaran
8 Golongan Penerima Zakat
Mengutip laman Badan Amil Zakat Nasional Kota Yogyakarta, berikut ini 8 golongan penerima zakat:
1. Fakir
Fakir adalah kadar kemampuan yang rendah dari seseorang baik dalam bentuk harta maupun kemampuan secara jasmani.
Ketidakmampuan ini mengakibatkan seseorang memiliki sangat sedikit harta benda atau bahkan tidak memilikinya sama sekali.
Umumnya, fakir digolongkan kepada orang yang tidak memiliki pekerjaan atau usaha.
Fakir seringkali disamaartikan dengan miskin, padahal keduanya merujuk pada kondisi yang berbeda.
Dibandingkan dengan miskin, fakir merupakan golongan yang lebih membutuhkan pertolongan atau bantuan.
Baca juga: Operasi Ketupat 2025, Kapolres Parimo Pimpin Apel Gelar Pasukan Pengamanan Idulfitri 2025
2. Miskin
Miskin adalah seseorang yang memiliki rezeki yang cukup untuk memenuhi kebutuhan, tetapi masih kekurangan.
Umumnya, miskin digolongkan kepada orang yang memiliki pekerjaan atau usaha, namun gaji/pendapatannya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasarnya.
Khutbah Jumat 15 Agustus 2025: Ujian Hidup Adalah Latihan Kesabaran bagi Umat Beriman |
![]() |
---|
Jangan Remehkan Shalat Dhuha, Ini Manfaat Luar Biasa di Baliknya |
![]() |
---|
Ingin Kuliah Gratis? Beasiswa Cendekia BAZNAS 2025 Sudah Dibuka |
![]() |
---|
Nuim Hayat Kukuhkan Pengurus Baznas Sigi, Tekankan Integritas dan Profesionalisme |
![]() |
---|
OPINI: Nilai-Nilai Ulil Albab sebagai Paradigma Baru Administrasi Publik Islami |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.