8 Golongan Penerima Zakat yang Wajib Diketahui Setiap Muslim
Dalam QS. At-Taubah ayat 60, Allah SWT telah menetapkan delapan golongan yang berhak menerima zakat.
Gharim adalah golongan orang yang terjerat utang dan tidak mampu membayarnya.
Latar belakang utang yang dilakukan oleh gharim umumnya karena tidak mampu memenuhi kebutuhan dasarnya.
7. Fisabilillah
Fisabilillah adalah orang-orang yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan seperti dakwah, jihad, dan sebagainya.
Di zaman dulu, golongan ini termasuk orang-orang yang menyebarkan ajaran agama Islam dan rela mati untuk berperang membela agama Allah.
Namun dalam konteks sekarang, fisabilillah adalah orang-orang yang memiliki kapabilitas dalam berdakwah baik di pengajian-pengajian atau pondok pesantren.
Baca juga: Bupati Donggala Pastikan Urusan KTP dan KK Selesai di Kecamatan, Vera: Jangan Dibuat Susah
8. Ibnu Sabil
Ibnu Sabil adalah orang yang sedang dalam perjalanan untuk ketaatan kepada Allah dan kehabisan biaya.
Golongan ini adalah musafir yang bepergian untuk menempuh hal-hal baik, seperti mencari nafkah atau bepergian untuk berdakwah.
Golongan orang-orang ini berkemungkinan untuk kehabisan sumber daya yang dimiliki, sehingga akan sangat terbantu dengan bantuan berupa zakat. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
| Amphuri dan 12 Asosiasi Lain Gugat Pembolehan Umrah Mandiri ke MK |
|
|---|
| Studi Tiru ke Barru, DPRD Sigi Siapkan Regulasi untuk Perkuat Pengelolaan Zakat |
|
|---|
| Bupati Sigi Studi Tiru ke Barru, Pelajari Inovasi Pelayanan Publik dan Pengelolaan Zakat |
|
|---|
| 8 Kecamatan di Kota Palu Telah Terima Bantuan Kaum Dhuafa dari Baznas, Total Rp1,4 Miliar |
|
|---|
| Pemkot Palu: Penyaluran ZIS oleh Baznas Bukti Kepedulian terhadap Kaum Dhuafa |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.