8 Golongan Penerima Zakat yang Wajib Diketahui Setiap Muslim

Dalam QS. At-Taubah ayat 60, Allah SWT telah menetapkan delapan golongan yang berhak menerima zakat.

Editor: Regina Goldie
Freepik
GOLONGAN PENERIMA ZAKAT - Ilustrasi zakat diambil dari Freepik pada Kamis (20/3/2025). Simak daftar 8 golongan orang yang berhak menerima zakat, pahami kategorinya. 

Gharim adalah golongan orang yang terjerat utang dan tidak mampu membayarnya. 

Latar belakang utang yang dilakukan oleh gharim umumnya karena tidak mampu memenuhi kebutuhan dasarnya. 

7. Fisabilillah

Fisabilillah adalah orang-orang yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan seperti dakwah, jihad, dan sebagainya. 

Di zaman dulu, golongan ini termasuk orang-orang yang menyebarkan ajaran agama Islam dan rela mati untuk berperang membela agama Allah. 

Namun dalam konteks sekarang, fisabilillah adalah orang-orang yang memiliki kapabilitas dalam berdakwah baik di pengajian-pengajian atau pondok pesantren.

Baca juga: Bupati Donggala Pastikan Urusan KTP dan KK Selesai di Kecamatan, Vera: Jangan Dibuat Susah

8. Ibnu Sabil

Ibnu Sabil adalah orang yang sedang dalam perjalanan untuk ketaatan kepada Allah dan kehabisan biaya. 

Golongan ini adalah musafir yang bepergian untuk menempuh hal-hal baik, seperti mencari nafkah atau bepergian untuk berdakwah. 

Golongan orang-orang ini berkemungkinan untuk kehabisan sumber daya yang dimiliki, sehingga akan sangat terbantu dengan bantuan berupa zakat. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved