PSU Pilkada Parigi Moutong

Tim Calon Bupati Nizar Rahmatu dan Erwin Burase Baku Lapor di Bawaslu Parigi Moutong

Adalah pasangan M Nizar Rahmatu-Ardi Kadir dan Erwin Burase-Abdul Sahid saling melapor ke Bawaslu Parigi Moutong.

Penulis: Robit Silmi | Editor: mahyuddin
KPU Parigi Moutong
PSU PILKADA PARIMO - Nomor urut pasangan calon bupati untuk pemungutan suara ulang Pilkada Parigi Moutong 2024. Pasangan calon Bupati Parigi Moutong saling melapor di Bawaslu. Adalah pasangan M Nizar Rahmatu-Ardi Kadir dan Erwin Burase-Abdul Sahid saling melapor ke Bawaslu Parigi Moutong. 

TRIBUNPALU.COM, PARIMO - Pasangan calon Bupati Parigi Moutong saling melapor di Bawaslu.

Adalah pasangan M Nizar Rahmatu-Ardi Kadir dan Erwin Burase-Abdul Sahid saling melapor ke Bawaslu Parigi Moutong.

Diketahui, Pilkada Parigi Moutong 2024 bergulir kembali setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan Pemungutan Suara Ulang (PSU). 

Bedanya, pencoblosan ulang Pilkada Parigi Moutong 2024 hanya diikuti empat pasangan calon.

Keempatnya adalah nomor urut 1 Badrun Nggai-Muslih, nomor urut 2 Moh Nur Rahmatu-Arman, nomor urut 3 Nizar Rahmatu-Ardi, dan nomor urut 4 Erwin Burase-Abdul Sahid.

Baca juga: Batal Maju PSU Pilkada Parigi Moutong 2024, Ibrahim Hafid Gabung Pemenangan Erwin-Sahid

Sebelumnya, tim paslon Nizar-Ardi melaporkan calon wakil bupati Abdul Sahid ke Bawaslu atas dugaan kampanye hitam dengan menyebarkan berita bohong.

Laporan itu menyertakan bukti berupa potongan video berisi pernyataan Abdul Sahid.

Sementara tim Erwin-Sahid mendampingi laporan warga Kelurahan Kampal bernama Fadli ke Bawaslu.

Laporan itu terkait syarat pencalonan Muhammad Nizar Rahmatu di Pilkada.

Ada dua poin laporan Fadli ke Bawaslu Parigi Moutong.

Yakni putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 72 K/PID.SUS/2015 dan surat Kejaksaan Negeri Palu Nomor: B3010A/T.6.10.PD.I/12/2024.

Laporan itu terkait masa jeda penahanan Nizar Rahmatu yang diduga belum cukup lima tahun satu bulan.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved