Menteri Nusron Bertemu Kepala Daerah se-NTT, Ajak Perkuat Kolaborasi soal Kebijakan Pertanahan
enteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengadakan pertemuan dengan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Emanuel Melkiades Laka Lena, serta para Bupati
TRIBUNPALU.COM - Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengadakan pertemuan dengan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Emanuel Melkiades Laka Lena, serta para Bupati, dan Wali Kota se-NTT, di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (20/03/2025).
Dalam pertemuan tersebut, Menteri Nusron menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam kebijakan pertanahan, Reforma Agraria, Pengadaan Tanah, serta tata ruang.
"Ada empat tugas utama Kementerian ATR/BPN RI, yaitu kebijakan dan layanan pertanahan, Reforma Agraria, Pengadaan Tanah, serta kebijakan dan layanan tata ruang. Tidak semua daerah memiliki semua aspek ini, tetapi kebijakan dan layanan tata ruang pasti ada di setiap wilayah," ujar Menteri Nusron.
Menteri Nusron menyoroti pentingnya peran kepala daerah dalam pelaksanaan Reforma Agraria dan Pengadaan Tanah untuk proyek strategis nasional.
"Gubernur, Bupati, dan Wali Kota adalah Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di daerah masing-masing. Reforma Agraria ini harus berjalan baik, termasuk dalam pendistribusian tanah kepada masyarakat," ucapnya.
Ia juga menekankan, Pemda memiliki peran penting dalam menentukan objek Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
"Bupati wajib menentukan objek TORA, seperti HGB, HGU, atau Hak Pakai yang sudah habis dan tidak diperpanjang dalam dua tahun. Itu bisa dibagikan ke masyarakat agar tidak terjadi penjarahan. Selain itu, ada kewajiban 20 persen dari HGU yang bisa dibagikan karena perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)," jelas Nusron Wahid.
Di samping itu, optimalisasi data pertanahan melalui integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) Tanah dengan Nomor Objek Pajak (NOP) juga perlu dilakukan.
Kedua hal tersebut menurut Menteri Nusron bisa menambah pendapatan daerah, sehingga perlu segera disinkronkan.
Gubernur dan bupati juga diminta ikut membantu pemutakhiran sejumlah bidang tanah di Indonesia yang masih masuk kategori KW 456, yaitu sertipikat yang terbit antara tahun 1960–1971, namun belum memiliki peta kadastral.
Secara khusus, ia juga meminta agar para kepala daerah memerhatikan soal pendaftaran tanah adat di NTT.
Lebih lanjut, Menteri Nusron menjelasakan kepada Gubernur dan Kepala Daerah se-NTT yang hadir bagaimana peran Pemda dalam mendukung modern land administration paradigm yang mencakup land tenure, land value, land use, land development, hingga cadastre.
Dengan kolaborasi yang terjalin antara pemerintah pusat dan daerah, ia berharap dapat menjadi kunci dalam modernisasi administrasi pertanahan serta optimalisasi tata ruang di NTT.
Hadir dalam kesempatan ini, sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN; dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi NTT beserta jajaran.(*)
Kementerian ATR/BPN Dapat Pagu Anggaran Rp9,49 Triliun, Nusron Wahid Janji Jaga Akuntabilitas |
![]() |
---|
Kementerian ATR/BPN Gandeng KPK Susun Rencana Cegah Korupsi Lahan |
![]() |
---|
Nusron Wahid Ungkap Progres Sertipikasi Tanah di DPR, Capai 98 Persen dari Target |
![]() |
---|
Wisuda 624 Taruna STPN, Menteri Nusron Soroti Peran Strategis di Sektor Agraria |
![]() |
---|
Menteri Nusron Perintahkan Transformasi Layanan BPN: Sederhana, Akurat, dan Cepat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.