Mahasiswa Gugat UU TNI ke MK, Ini Lima Pokok Permohonannya
Sembilan Mahasiswa UI melayangkan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU TNI yang belum lama ini resmi disahkan oleh DPR RI.
Berdasarkan Pasal 47 Ayat (1) UU TNI lama, terdapat pasal yang menyebut prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
Tetapi, dalam UU TNI baru, poin itu diubah sehingga TNI aktif dapat menjabat di 14 kementerian/lembaga, yaitu:
1. Kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara
2. Pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional
3. Kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden
4. Intelijen negara
5. Siber dan/atau sandi negara
6. Lembaga ketahanan nasional
7. Pencarian dan pertolongan
8. Narkotika nasional
9.Pengelola perbatasan
10. Penanggulangan bencana
11. Penanggulangan terorisme
12. Keamanan laut
13. Kejaksaan Republik Indonesia
14. Mahkamah Agung
(*)
Bupati Sigi Tinjau Kerusakan RS Torabelo Akibat Angin Kencang, Instruksikan Perbaikan Cepat |
![]() |
---|
KKN Unazlam 2025 Usung Tema Desa Ramah Anak, Fokus Tekan Angka Stunting |
![]() |
---|
Bupati Sigi Ajak Alumni MTsA Dolo Berperan Aktif Tingkatkan Pendidikan Daerah |
![]() |
---|
Akses Internet Terbatas, Bupati Sigi Desak BAKTI Kominfo Perluas Jaringan di Wilayah Pegunungan |
![]() |
---|
Anggota DPR RI Matindas J Rumambi Desak Penguatan Mutu Program MBG |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.