Mahasiswa Gugat UU TNI ke MK, Ini Lima Pokok Permohonannya

Sembilan Mahasiswa UI melayangkan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU TNI yang belum lama ini resmi disahkan oleh DPR RI.

Editor: Lisna Ali
Grace Sanny Vania
TOLAK RUU TNI - Aksi unjuk rasa yang digelar di depan gerbang Pancasila gedung DPR/MPR, di kawasan Senayan Jakarta, Kamis (20/3/2025). Revisi UU TNI digugat oleh mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen Kristomei Sianturi, memberikan tanggapannya. 

Berdasarkan Pasal 47 Ayat (1) UU TNI lama, terdapat pasal yang menyebut prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

Tetapi, dalam UU TNI baru, poin itu diubah sehingga TNI aktif dapat menjabat di 14 kementerian/lembaga, yaitu:

1. Kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara

2. ⁠Pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional

3. ⁠Kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden

4. Intelijen negara

5. ⁠Siber dan/atau sandi negara

6. ⁠Lembaga ketahanan nasional

7. ⁠Pencarian dan pertolongan

8. Narkotika nasional

9.Pengelola perbatasan

10. ⁠Penanggulangan bencana

11. ⁠Penanggulangan terorisme

12. Keamanan laut

13. ⁠Kejaksaan Republik Indonesia

14. Mahkamah Agung

(*)
 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved