Parimo Hari Ini

Satresnarkoba Polres Parigi Moutong Ciduk Sejoli Simpan 11 Paket Sabu

Penangkapan itu berkat dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di sekitar tempat tinggal kedua pelaku. 

Penulis: Robit Silmi | Editor: mahyuddin
Polres Parigi Moutong
KURIR SABU - Sepasang kekasih berinisial MS (47) dan RM (34) tak berkutik saat diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Parigi Moutong (Parimo) di Kecamatan Parigi Utara, Rabu (9/4/2025). Keduanya tertangkap tangan membawa narkotika jenis sabu seberat lebih dari 13 gram. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Robit Silmi

TRIBUNPALU.COM, PALU – Sepasang kekasih berinisial MS (47) dan RM (34) tak berkutik saat diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Parigi Moutong (Parimo) di Kecamatan Parigi Utara, Rabu (9/4/2025). 

Kedua kuris sabu itu tertangkap tangan membawa Narkotika jenis sabu seberat lebih dari 13 gram.

Penangkapan itu berkat dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di sekitar tempat tinggal kedua pelaku. 

Menindaklanjuti informasi tersebut, Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pasangan tersebut beserta sejumlah barang bukti.

“Dari pelaku MS, ditemukan 11 paket sabu yang dibungkus menggunakan tisu dan disembunyikan di dalam kantong jaket,” ungkap Kasi Humas Polres Parigi Moutong Iptu Sumarlin.

Baca juga: Jembatan Darurat di Desa Bukit Makmur Parigi Moutong Hanyut Diterjang Banjir, 74 KK Terisolir

Polisi menyita 11 paket sedang sabu seberat 13,12 gram, satu unit motor Jupiter Z, dua pak plastik bening kosong, satu lembar jaket biru merek Buls, satu kaca pireks, tiga sachet plastik bening, tiga lembar tisu, serta uang tunai Rp246 ribu.

Kini, kedua pelaku mendekam di sel tahanan Polres Parigi Moutong untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. 

Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati.

“Kami mengajak masyarakat untuk turut serta dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba. Bila menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke pihak kepolisian,” ucap Iptu Sumarlin.(*)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved