Jangan Lewatkan! Pelaporan SPT Pajak Diperpanjang Hingga 11 April 2025
Menurut informasi dari Instagram @ditjenpajakri, batas akhir pelaporan SPT tahunan untuk wajib pajak orang pribadi tahun ini diperpanjang.
Cara Mendapatkan EFIN:
EFIN adalah kepanjangan dari Electronic Filing Identification Number.
EFIN merupakan nomor identitas yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak kepada wajib Pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan Ditjen Pajak, seperti menyampaikan SPT Tahunan PPh melalui e-Filling.
Dikutip dari Pajak.go.id, EFIN didapatkan oleh wajib Pajak orang pribadi ketika telah mengajukan permohonan aktivasi EFIN ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) mana saja yang terdekat lokasi wajib Pajak, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi PerPajakan (KP2KP), atau lokasi lain yang ditentukan oleh KPP atau KP2KP.
Sementara untuk wajib Pajak badan harus mengajukan permohonan aktivasi EFIN ke KPP tempat wajib Pajak terdaftar.
Permohonan aktivasi EFIN diajukan dengan mengisi permohonan dan dilengkapi dengan dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan.
Setiap NPWP hanya dapat mengajukan permohonan aktivasi EFIN sekali saja.
Maka EFIN yang sudah diterbitkan oleh Ditjen Pajak ini berlaku untuk selamanya.
Baca juga: Satresnarkoba Polres Parigi Moutong Ciduk Sejoli Simpan 11 Paket Sabu
Solusi Jika Lupa EFIN:
Ketika lupa EFIN milik Anda, maka tidak perlu panik.
Coba bongkar berkas-berkas perPajakan yang Anda miliki, mungkin EFIN terselip di dalamnya.
Cek Inbox email kamu, dengan cara search "EFIN"
Telepon ke kring Pajak di nomor telepon 1500200, dan siapkan nomor NPWP Anda serta konfirmasi data dirimu.
Datang ke KPP terdekat untuk mendapatkan data EFIN atau meminta cetak ulang EFIN.
Jangan lupa membawa fotokopi KTP dan NPWP beserta berkas aslinya ketika mengunjungi Kantor Pajak terdekat.
Namun selama pandemi, wajib Pajak juga bisa menghubungi KPP atau KP2KP secara daring melalui saluran layanan daring yang disediakan, yaitu melalui telepon, SMS, whatsapp, email, dan lainnya.
Pemkot Palu Imbau Warga Segera Bayar PBB-P2 Sebelum 31 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Marselinus Soroti Polemik Penyaluran PKH di Palu: Dapat Beras Gratis Minta Slip Retribusi Sampah |
![]() |
---|
Pemkot Palu Optimalkan Pendapatan Daerah lewat Penertiban Pajak |
![]() |
---|
53 Tunggakan, 5 Disegel: Pemkot Palu Mulai Tindak Usaha yang Abaikan Pajak |
![]() |
---|
Bupati Banggai Instruksikan Penertiban Usaha Kuliner yang Mangkir Pajak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.