Pencairan Dana PIP untuk SD, SMP dan SMA 10 April 2025, Berikut Cara Cek Penerimanya

Pengecekan penerima Dana PIP dapat dilakukan secara online melalui pip.kemdikbud.go.id.

Editor: mahyuddin
HANDOVER
PENCAIRAN DANA PIP - Dana Program Indonesia Pintar (PIP) dijadwalkan cair Kamis (10/4/2025). Informasi Pencairan Dana PIP diumumkan melalui akun Instagram Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) @kemendikdasmen. 

TRIBUNPALU.COM - Dana Program Indonesia Pintar (PIP) dijadwalkan cair Kamis (10/4/2025).

Informasi Pencairan Dana PIP diumumkan melalui akun Instagram Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) @kemendikdasmen.

"Dana PIP dapat dicairkan mulai 10 April 2025," tulis unggahan tersebut.

Dilansir dari laman PIP, dana PIP adalah bantuan berupa yang tunai yang diberikan kepada peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.

Program ini tidak cuma membantu siswa membeli buku atau seragam, tapi juga jaminan moral dari pemerintah kalau setiap anak Indonesia berhak untuk belajar.

Berdasarkan data 2025, dana PIP akan diberikan kepada 938.160 siswa di Sekolah Dasar (SD), 911.625 siswa di Sekolah Menengah Pertama (SMP), 399.260 siswa di tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA), dan 442.698 siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Pengecekan penerima Dana PIP dapat dilakukan secara online melalui pip.kemdikbud.go.id.

Pengecekan dapat dilakukan dengan mudah menggunakan gawai atau handphone (Hp).

Berikut ini cara cek PIP lewat Hp:

  • Buka situs pip.kemdikbud.go.id melalui broswer yang ada di smartphone 
  • Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Masukkan kode captcha, biasanya berupa penjumlahan sederhana
  • Selanjutnya, klik "Cek Penerima PIP"
  • Nantinya akan muncul status penerimaan peserta PIP.

Cara cek melalui website

1. Kunjungi laman resmi https://pip.dikdasmen.go.id/

2. Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom "Cari Penerima PIP".

3. Isi hasil perhitungan keamanan yang muncul. 

4. Klik tombol "Cari Penerima PIP" untuk mengetahui penerima PIP.

5. Data siswa yang memenuhi syarat akan ditampilkan.

Nama yang tercantum dalam terdaftar sebagai penerima PIP 2025 dapat melakukan konfirmasi ke pihak sekolah untuk dibuatkan surat keterangan penerimaan PIP.

Syarat penerima PIP 2025

Dana PIP hanya diberikan kepada siswa yang memenuhi persyaratan tertentu.

Dilansir dari laman PIP, berikut ini syarat siswa penerima dana PIP 2025:

1. Peserta Didik pemegang KIP

2. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:

  • Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan 
  • Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
  • Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
  • Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
  • Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
  • Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orangtua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
  • Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

Cara Daftar

Program Indonesia Pintar (PIP) bisa jadi pilihan bagi siswa tidak mampu untuk bisa melanjutkan dan memenuhi kebutuhan selama sekolah.

Dikutip dari laman resminya, PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin, rentan miskin mendapat layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah.

Baik melalui jalur formal SD sampai SMA atau SMK dan jalur non formal Paket A smpai Paket C dan pendidikan khusus.

Selain itu, PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung. 

Lantas bagaimana siswa miskin dan rentan miskin bisa mendapatkan PIP? 

1. Mempersiapkan berkas, seperti Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Kartu keluarga Sejahtera (KKS) atau SKTM, rapor, dan surat pemberitahuan penerima BSM dari sekolah. 

2. Siswa mendaftar ke lembaga pendidikan terdekat. 

3. Setelah itu, sekolah akan mencatat data siswa calon penerima. 

4. Sekolah akan mendaftarkan calon penerima ke aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). 

Jika sudah mendaftar, anak atau siswa bisa mengecek penerima PIP dan mendapat informasi lainnya melalui halaman resmi pip.kemdikbud.go.id

Besaran PIP 2025

Siswa SD/SDLB/ Paket A mendapatkan Rp 450.000 per tahun.

Sedangkan khusus siswa baru dan siswa akhir Rp 225.000.

Siswa SMP/SMPLB/ Paket B mendapatkan Rp 750.000 per tahun. 

Sedangkan khusus siswa baru dan kelas akhir mendapatkan Rp 375.000.

Siswa SMA/SMK/SMALB/Paket C mendapatkan Rp 1.800.000 per tahun.

Kemudian khusus siswa baru dan siswa kelas akhir Rp 900.000.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved