Bansos PIP Resmi Dicairkan Bulan Juli 2025: Cek Nama Kamu
Bansos PIP berupa uang tunai, perluasan akses hingga kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik.
TRIBUNPALU.COM - Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) ini diberikan kepada pelajar jenjang SD hingga SMA/SMK berasal dari keluarga kurang mampu.
Bansos PIP berupa uang tunai, perluasan akses hingga kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik.
Penerima bantuan PIP akan mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur formal SD sampai SMA/SMK dan jalur non-formal paket A sampai paket C dan pendidikan khusus.
Baca juga: Jalani Sanksi Adat di Kota Palu, Gus Fuad Plered Bayar Tujuh Denda
Begini rincian besaran uang penerima PIP:
Siswa SD/SDLB/Paket A: Rp450.000/tahun, khusus siswa baru dan siswa kelas akhir Rp225.000.
Siswa SMP/SMPLB/Paket B: Rp750.000/tahun, khusus siswa baru dan siswa kelas akhir Rp375.000.
Siswa SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp1.000.000/tahun, khusus siswa baru dan siswa kelas akhir Rp500.000.
Bantuan PIP disalurkan langsung ke rekening siswa, melalui bank penyalur BRI untuk jenjang SD-SMP, bank BNI untuk jenjang SMA, dan bank BSI untuk semua jenjang.
Setelah dana dikirimkan, siswa penerima PIP bisa melakukan penarikan dana melalui ATM atau teller di bank penyalur.
Cara Cek PIP Kemendikdasmen 2025 Lewat HP
Buka laman resmi https://pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1 , lalu scroll atau gulir ke bawah dan temukan kolom Cari Penerima PIP.
Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sesuai.
Lalu masukkan hasil perhitungan sesuai dengan angka yang ditampilkan di layar.
Pilih opsi Cek Penerima PIP.
Apabila siswa yang bersangkutan berhak menerima PIP, maka akan ditampilkan informasi dan status dana dari siswa tersebut.
Sebaliknya, jika siswa yang bersangkutan bukan penerima PIP, maka akan muncul informasi yang menyatakan dirinya bukan penerima PIP dan terdapat tulisan data tidak ditemukan.
Cara Penarikan Dana PIP di ATM dan Teller Bank
Penarikan Dana PIP melalui ATM
Khusus untuk para siswa penerima PIP yang sudah memiliki ATM dari bank penyalur, umumnya anak yang sudah berusia 17 tahun ke atas dan tingkat sekolah SMP-SMA, bisa langsung datang ke gerai ATM terdekat.
Baca juga: Fuad Plered Harap Pihak Pelapor Cabut Laporan di Polda Sulteng
Berikut tata cara menarik uang di mesin ATM:
Masukkan kartu ATM ke slot yang tersedia pada mesin. Perhatikan arah dan posisi kartu sesuai instruksi yang tertera di sekitar slot kartu.
Setelah kartu dikenali, muncul layar memasukkan PIN. Tekan angka PIN dan pastikan tidak ada orang lain yang melihat saat Anda mengetiknya agar kerahasiaan rekening terjaga.
Saat muncul berbagai pilihan layanan, pilih menu “Tarik Tunai” atau sejenisnya untuk memulai proses pengambilan uang.
Masukkan jumlah uang yang ingin diambil. Pastikan nominal tersebut sesuai dengan jumlah saldo rekening dan batas limit penarikan.
Setelah menekan "Benar", mesin akan memproses penarikan uang Anda. Lalu, uang tunai akan keluar dari slot mesin bersamaan dengan kartu ATM.
Penarikan Dana PIP melalui Teller Bank
Khusus untuk siswa penerima PIP yang belum memiliki ATM, dapat melakukan penarikan uang melalui teller di bank penyalur.
Kemudian, siswa perlu didampingi oleh orang tua atau wali saat datang ke teller, terkecuali siswa sudah memiliki KTP sendiri.
Terdapat beberapa dokumen yang perlu diserahkan ke teller, seperti formulir penarikan dana, buku tabungan, KTP orang tua atau siswa, kartu keluarga (KK), surat kuasa apabila penarikan dilakukan oleh orang lain.
Berikut tata cara menarik uang di teller:
Susik: Bansos Bukan Hanya Urusan Dinas Sosial, Tapi Perhatian Kita Semua |
![]() |
---|
Cair Bulan Ini! Begini Cara Cek Jadwal dan Rincian Bansos PKH dan BPNT Agustus 2025 |
![]() |
---|
Matindas J Rumambi Soroti Banyaknya Temuan PPATK dalam Penyaluran Bansos |
![]() |
---|
Bansos Bakal Cair Bulan Juli 2025, Senilai Rp400 Ribu dan 20 Kg Beras |
![]() |
---|
Simak Syarat Penerima dan Nominal Bansos BPNT PKH, Cek Daftarnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.