Parimo Hari Ini

Perebutan Tanah Peninggalan Belanda di Parimo, Warga Bondoyong dan Ahli Waris Nyaris Bentrok

Dua pihak yang terlibat, yakni warga setempat dan ahli waris saling klaim kepemilikan atas lahan yang dikenal sebagai tanah erfacht.

|
Penulis: Robit Silmi | Editor: Regina Goldie
HANDOVER
SENGKETA TANAH - sengketa lahan peninggalan kolonial Belanda di Desa Bondoyong, Kecamatan Sidoan, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, memanas. Dua pihak yang terlibat, yakni warga setempat dan ahli waris, saling klaim kepemilikan atas lahan yang dikenal sebagai tanah erfacht. 

Ia juga menyebut bahwa tanah peninggalan Belanda dinyatakan batal demi hukum tidak bisa diwariskan, hanya bisa dikelola oleh masyarakat

“Menyangkut tanah peninggalan Belanda itu batal demi hukum. Jadi saya memahami bahwa musibah, jual beli, atau di-ahliwariskan itu memang tidak bisa, itu batal demi hukum,” ucapnya.

Ada sekitar 700 pohon kelapa yang sudah berproduksi di lahan erfact itu.

“Pemanjatan pohon kelapa itu harus menunggu keputusan dari pihak kepolisian atau putusan pengadilan. Sementara sampai saat ini belum ada,” jelas Ruain.

Pemerintah desa berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan dan menyelesaikan konflik tersebut sebelum berkembang menjadi bentrokan terbuka. (*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved