DPRD Palu

Pansus DPRD Palu Tuntaskan Ranperda Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan

Pembahasan dua rancangan peraturan tersebut merupakan lanjutan dari rapat Pansus DPRD Palu sebelumnya.

Penulis: Supriyanto | Editor: mahyuddin
SUPRIYANTO/TRIBUNPALU.COM
DPRD PALU - Ketua Pansus DPRD Palu Zet Pakan diwawancari wartawan usai memimpin rapat pembahasan Rancangan peraturan DPRD tentang kode etik dan Rancangan peraturan DPRD tentang tata beracara badan kehormatan. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Supriyanto Ucok.

TRIBUNPALU.COM, PALU - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menggelar rapat Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Rabu (9/4/2025).

Rapat tersebut membahas tentang dua Ranperda yaitu tentang kode etik dan tata beracara badan kehormatan.

Rapat tersebut dipimpin Ketua Pansus Zet Pakan.

Legislator PDIP Palu menyebut, pembahasan dua rancangan peraturan tersebut merupakan lanjutan dari rapat Pansus DPRD Palu sebelumnya.

"Sebelumnya sudah dibuatkan rapatnya tetapi masih ditunda, hari ini kami lanjutkan," katanya.

"Dalam undangan diatur selama 4 sampai 5 hari kerja, tapi kami usahakan bisa dua hari saja," tutur Zet Pakan.

Baca juga: Sinopsis Film Anak Medan: Cocok Ko Rasa?! Kisah Perjuangan 4 Sahabat di Perantauan,Tayang April 2025

Dia menjelaskan,tidak ada Pasal-pasal atau poin yang berubah dalam rancangan aturan tersebut, namun timnya hanya menusun rapi kembali sesuai kebutuhan daerah.

Beberapa poin dalam pembahasan sekaitan dengan Kode Etik yang termuat dalam Pasal 1 ialah bahwa kode etik DPRD merupakan norma yang wajib di patuhi oleh setiap anggota DPRD selama menjalankan tugasnya untuk menjaga harkat, martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas DPRD.

Kemudian, Tata tertib DPRD merupakan produk hukum daerah yang bersifat peraturan yang berlaku secara internal dalam lingkup DPRD.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved