Palu Hari Ini
Klarifikasi Pejabat Disnaker Palu Soal Dugaan Arogansi terhadap Wartawan
Abdul Salam telah menjelaskan kepada Gita bahwa pihak perusahaan akan mempertimbangkan tawaran tersebut, namun hingga kini belum ada keputusan.
TRIBUNPALU.COM, PALU - Pejabat Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah, dan Tenaga Kerja Kota Palu Abdul Salam memberikan klarifikasi atas dugaan sikap arogansi terhadap pers.
Sebelumnya, Abdul Salam diduga melakukan tindak penghinaan atas kerja jurnalistik.
Abdul Salam diduga menghina sekaligus mengusir seorang wartawati yang tengah menjalankan tugas jurnalistik.
Abdul Salam menjelaskan pada 8 April 2025, wartawati Ruth Sanaya dari salah satu media di Sulawesi Tengah bersama karyawati salah satu perusahaan, Gita Nofebriani, menemui Abdul Salam di Dinas Koperasi, UMKM, dan Tenaga Kerja Kota Palu.
Baca juga: Ketua DPRD Kota Palu Sorot Bus Trans Palu Sepi Penumpang
Pertemuan tersebut terkait kasus perselisihan Gita dengan perusahaan.
Diketahui, Gita Nofebriani melakukan mediasi ketiga dilakukan pada 25 Maret 2025, namun tidak mencapai kesepakatan.
Gita menuntut pesangon Rp 150 juta, yang ditolak pihak perusahaan, dan juga mempertanyakan upah yang tidak sesuai UMK.
Abdul Salam menawarkan solusi berupa kompensasi Rp 32 juta dengan pemutihan piutang.
“Jika perusahaan memiliki modal usaha 1 sampai 5 miliar maka itu artinya perusahaan masuk kategori usaha mikro atau usaha kecil sehingga tidak wajib menerapkan upah sesuai UMK Kota Palu. Berdasarkan hal itu, saya menawarkan solusi kepada kedua belah pihak dengan memperhitungkan kompensasi bagi saudari Gita sebesar 32.000.000 (tiga puluh dua juta rupiah) dan pemutihan piutangnya di perusahaan,” ungkap Abdul Salam dalam keterangan tertulisnya kepada Tribunpalu.com Kamis (10/4/2025).
Baca juga: Buka Festival Raudhah 2025, Wawali Imelda: Guru Tua Jadi Pionir Dakwah Secara Luas
Abdul Salam telah menjelaskan kepada Gita bahwa pihak perusahaan akan mempertimbangkan tawaran tersebut, namun hingga kini belum ada keputusan.
Abdul Salam menambahkan Gita kemudian meminta anjuran tertulis untuk melanjutkan kasus ke pengadilan, yang baru bisa diproses setelah libur cuti lebaran.
Mendengar hal tersebut, Ruth Sanaya mendesak agar anjuran segera diterbitkan.
Abdul Salam telah menjelaskan bahwa anjuran membutuhkan analisis mendalam dan tidak bisa terburu-buru.
| Kota Palu Masuk Daftar Kota Terpanas di Indonesia, Catat Suhu 36°C |
|
|---|
| Wali Kota Palu Keluarkan SE Nomor 17 Tahun 2026, Sampah Liar dan Gulma Bisa Didenda |
|
|---|
| Hati-hati! Ini 5 Pelanggaran Lingkungan di Palu Bisa Bikin Kena Denda Rp2 Juta |
|
|---|
| Taman Huntap Duyu, Dari Hunian Penyintas Jadi Destinasi Favorit di Kota Palu |
|
|---|
| Penertiban Reklame di Kota Palu, 115 Unit Baliho Dibongkar Sepanjang 2023-2025 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/klarifikasi-dugaan-arogran-2025.jpg)