Palu Hari Ini
Klarifikasi Pejabat Disnaker Palu Soal Dugaan Arogansi terhadap Wartawan
Abdul Salam telah menjelaskan kepada Gita bahwa pihak perusahaan akan mempertimbangkan tawaran tersebut, namun hingga kini belum ada keputusan.
Abdul Salam mengatakan sebagai wartawati, Ruth seharusnya bertanya mengenai prosedur penanganan kasus, bukan mendesak penerbitan anjuran.
“Sebagai wartawati apabila yang bersangkutan kepentingannya adalah informasi dan pemberitaan harusnya meminta penjelasan seputar penanganan kasus perselisihan yang berlangsung didinas seperti hukum acara sidang mediasi seperti apa, tahapan-tahapan mediasi, Anjuran Mediator sebagai produk hukum itu seperti apa. Bukan mendesak meminta penerbitan anjuran karena yang bersangkutan bukan para pihak yang berselisih,” ungkap Abdul Salam dalam keterangan tertulisnya kepada Tribunpalu.com Kamis (10/4/2025).
Baca juga: JATAM Sulteng Desak Pemerintah Ambil Langkah Tegas Atasi Krisis Ekologi Akibat Tambang
Abdul Salam merasa terganggu dan meminta Ruth untuk keluar karena sikapnya yang tidak profesional.
“Saya merasa yang bersangkutan sudah melampaui batas karena yang bersangkutan bukan kuasa hukum yang berwenang dan pihak terkait dengan perkara perselisihan yang sedang kami tangani tetapi bertindak seolah olah seperti kuasa hukum/advokat,” jelas Abdul Salam dalam keterangan tertulisnya kepada Tribunpalu.com Kamis (10/4/2025).
Abdul Salam menjelaskan anjuran tertulis akan diterbitkan sesuai prosedur hukum dan akan membantu kedua belah pihak saat kasus dilanjutkan ke pengadilan.
Abdul Salam menekankan sebagai mediator, dirinya harus memastikan anjuran yang obyektif dan kredibel. (*)
Biddokkes Polda Sulteng Hadirkan Layanan Kesehatan untuk ABK di SLB Tondo |
![]() |
---|
4 Organisasi Jurnalis Kota Palu Akan Jadi Dosen Praktisi di SPN Polda Sulteng |
![]() |
---|
Mutmainah Korona Dukung DLH Palu Siapkan Perwali Pemilahan Sampah |
![]() |
---|
Pangdam XXIII/Palaka Wira Buka Coffee Fest 2025, Ajak Cintai Kopi Lokal Sulawesi Tengah |
![]() |
---|
Komnas HAM Sulteng Soroti Pemanggilan TVRI oleh KPID: Kebebasan Pers Harus Dihormati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.