Palu Hari Ini
Klarifikasi Pejabat Disnaker Palu Soal Dugaan Arogansi terhadap Wartawan
Abdul Salam telah menjelaskan kepada Gita bahwa pihak perusahaan akan mempertimbangkan tawaran tersebut, namun hingga kini belum ada keputusan.
TRIBUNPALU.COM, PALU - Pejabat Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah, dan Tenaga Kerja Kota Palu Abdul Salam memberikan klarifikasi atas dugaan sikap arogansi terhadap pers.
Sebelumnya, Abdul Salam diduga melakukan tindak penghinaan atas kerja jurnalistik.
Abdul Salam diduga menghina sekaligus mengusir seorang wartawati yang tengah menjalankan tugas jurnalistik.
Abdul Salam menjelaskan pada 8 April 2025, wartawati Ruth Sanaya dari salah satu media di Sulawesi Tengah bersama karyawati salah satu perusahaan, Gita Nofebriani, menemui Abdul Salam di Dinas Koperasi, UMKM, dan Tenaga Kerja Kota Palu.
Baca juga: Ketua DPRD Kota Palu Sorot Bus Trans Palu Sepi Penumpang
Pertemuan tersebut terkait kasus perselisihan Gita dengan perusahaan.
Diketahui, Gita Nofebriani melakukan mediasi ketiga dilakukan pada 25 Maret 2025, namun tidak mencapai kesepakatan.
Gita menuntut pesangon Rp 150 juta, yang ditolak pihak perusahaan, dan juga mempertanyakan upah yang tidak sesuai UMK.
Abdul Salam menawarkan solusi berupa kompensasi Rp 32 juta dengan pemutihan piutang.
“Jika perusahaan memiliki modal usaha 1 sampai 5 miliar maka itu artinya perusahaan masuk kategori usaha mikro atau usaha kecil sehingga tidak wajib menerapkan upah sesuai UMK Kota Palu. Berdasarkan hal itu, saya menawarkan solusi kepada kedua belah pihak dengan memperhitungkan kompensasi bagi saudari Gita sebesar 32.000.000 (tiga puluh dua juta rupiah) dan pemutihan piutangnya di perusahaan,” ungkap Abdul Salam dalam keterangan tertulisnya kepada Tribunpalu.com Kamis (10/4/2025).
Baca juga: Buka Festival Raudhah 2025, Wawali Imelda: Guru Tua Jadi Pionir Dakwah Secara Luas
Abdul Salam telah menjelaskan kepada Gita bahwa pihak perusahaan akan mempertimbangkan tawaran tersebut, namun hingga kini belum ada keputusan.
Abdul Salam menambahkan Gita kemudian meminta anjuran tertulis untuk melanjutkan kasus ke pengadilan, yang baru bisa diproses setelah libur cuti lebaran.
Mendengar hal tersebut, Ruth Sanaya mendesak agar anjuran segera diterbitkan.
Abdul Salam telah menjelaskan bahwa anjuran membutuhkan analisis mendalam dan tidak bisa terburu-buru.
Abdul Salam mengatakan sebagai wartawati, Ruth seharusnya bertanya mengenai prosedur penanganan kasus, bukan mendesak penerbitan anjuran.
“Sebagai wartawati apabila yang bersangkutan kepentingannya adalah informasi dan pemberitaan harusnya meminta penjelasan seputar penanganan kasus perselisihan yang berlangsung didinas seperti hukum acara sidang mediasi seperti apa, tahapan-tahapan mediasi, Anjuran Mediator sebagai produk hukum itu seperti apa. Bukan mendesak meminta penerbitan anjuran karena yang bersangkutan bukan para pihak yang berselisih,” ungkap Abdul Salam dalam keterangan tertulisnya kepada Tribunpalu.com Kamis (10/4/2025).
Baca juga: JATAM Sulteng Desak Pemerintah Ambil Langkah Tegas Atasi Krisis Ekologi Akibat Tambang
Abdul Salam merasa terganggu dan meminta Ruth untuk keluar karena sikapnya yang tidak profesional.
“Saya merasa yang bersangkutan sudah melampaui batas karena yang bersangkutan bukan kuasa hukum yang berwenang dan pihak terkait dengan perkara perselisihan yang sedang kami tangani tetapi bertindak seolah olah seperti kuasa hukum/advokat,” jelas Abdul Salam dalam keterangan tertulisnya kepada Tribunpalu.com Kamis (10/4/2025).
Abdul Salam menjelaskan anjuran tertulis akan diterbitkan sesuai prosedur hukum dan akan membantu kedua belah pihak saat kasus dilanjutkan ke pengadilan.
Abdul Salam menekankan sebagai mediator, dirinya harus memastikan anjuran yang obyektif dan kredibel. (*)
| Sepakat Layanan Tetap Berjalan, RSUD Undata Palu Terapkan Sistem Shift Demi Optimalisasi Pelayanan |
|
|---|
| Aturan Layanan Poli RS Undata Palu Dipastikan Tetap Buka Sabtu, Ini Penjelasan Wagub Reny |
|
|---|
| Polresta Palu Bekuk Perempuan 43 Tahun, Terlibat Peredaran Sabu 0,477 Gram |
|
|---|
| Taman Vatulemo Palu Ditutup Sementara Mulai 4-5 Mei 2026, untuk Pembersihan Total |
|
|---|
| Stop Bakar Sampah! Wawali Imelda Ajak Warga Gunakan Layanan Pengangkutan Sampah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/klarifikasi-dugaan-arogran-2025.jpg)