Suap Ekspor CPO

Profil Muhammad Arif Nuryanta, Ketua PN Jaksel Tersangka Kasus Suap Vonis Lepas Rp 60 Miliar

Kejaksaan Agung menangkap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta terkait kasus suap vonis bebas tiga korporasi s

|
Editor: Lisna Ali
Kolase TribunJakarta/TRIBUNBANYUMAS/PERMATA PUTRA SEJATI/PN Jaksel
TAMPANG ARIF NURYANTA - Dua foto Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta diduga menerima suap dari tiga perusahaan besar dalam kasus dugaan suap fasilitas ekspor crude palm oil (CPO). 

TRIBUNPALU.COM - Kejaksaan Agung tetapkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta sebagai tersangka kasus suap vonis bebas tiga korporasi sawit terdakwa korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kini Arif Nuryanta ditahan Kejaksaan Agung bersama tiga lainnya yakni Wahyu Gunawan (WG) yang kini merupakan panitera muda di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, serta Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto (AR) yang berprofesi sebagai advokat.

Arif Nuryanta diketahui dilantik menjadi Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (6/11/2024).

Sebelumnya ia menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca juga: Kejagung Tangkap 4 Tersangka Kasus Suap Ekspor CPO, Ada Ketua PN Jakarta Selatan hingga Pengacara

Diduga kuat, Arif Nuryanta menerima suap atau gratifikasi senilai Rp 60 miliar.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar mengatakan suap atau gratifikasi sebanyak Rp 60 miliar tersebut diduga diberikan Marcella Santoso dan Ariyanto kepada Arif Nuryanta untuk mempengaruhi putusan perkara korporasi sawit soal pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya.

"Terkait dengan aliran uang, penyidik telah menemukan bukti yang cukup bahwa yang bersangkutan (MAN)  diduga menerima uang sebesar 60 miliar rupiah," ujar Abdul Qohar di Kejaksaan Agung Jakarta Selatan Sabtu (12/4/2025) malam.

Abdul Qohar pun mengungkap bila pemberian suap bertujuan agar tiga korporasi sawit yang terjerat korupsi ekspor CPO divonis lepas atau onslag. 

"Untuk pengaturan putusan agar putusan tersebut dinyatakan onslag," imbuhnya.

Atas kasus tersebut Muhammad Arif Nuryanta kini dijerat Pasal 12 huruf c, juncto Pasal 12 huruf B, juncto Pasal 6 ayat 2, juncto Pasal 12 huruf A, juncto Pasal 12 huruf b, juncto Pasal 5 ayat 2, juncto Pasal 11, juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Profil Muhammad Arif Nuryanta

Muhammad Arif Nuryanta merupakan pria kelahiran Kulonprogo pada 7 Oktober 1971.

Ia memulai karir menjadi calon hakim pada Pengadilan Negeri Batang pada 6 Agustus 2001.

Setahun berselang, ia menjadi hakim tingkat pertama Pengadilan Negeri Tanah Grogot pada 13 September 2002.

Selanjutnya pada 5 September 2007, Arif Nuryanta dipercaya menjadi Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Banjarbaru.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved