Sulteng Hari Ini

Program Berani Bebas Pajak Dimulai, Wajib Pajak Tetap Harus Lunasi Tunggakan Tahun Berjalan

Komponen lain seperti biaya administrasi dari Kepolisian (penerbitan STNK dan BPKB) serta iuran Jasa Raharja.

|
Penulis: Zulfadli | Editor: Regina Goldie
ZULFADLI/TRIBUNPALU.COM
PEMUTIHAN PAJAK KENDARAAN MOTOR - Kepala UPT Pendapatan Daerah Wilayah 1 Kota Palu, Yudhiansyah Latjinala, menegaskan bahwa, pemutihan pajak kendaraan bermotor yang mulai berlaku hari ini, Senin (14/4/2025), tidak menghapus seluruh kewajiban pajak secara total. 

Program pemutihan ini merupakan bagian dari kebijakan BERANI Bebaskan Pajak Kendaraan, yang diluncurkan dalam rangka HUT ke-61 Provinsi Sulawesi Tengah.

Baca juga: Seluruh Bank di Indonesia Wajib Terdaftar di LPS, Kecuali Cabang Luar Negeri

Sebelumya, Kepala Bapenda Sulteng, Rifki Anata Mustaqim, mengatakan bahwa program ini berlaku dari 14 April hingga 14 Mei 2025, berdasarkan Keputusan Gubernur Sulteng Nomor 900.1.13.1/083/BAPENDA-G.ST/2025.

Adapun empat poin utama yang dibebaskan yakni: tunggakan pokok pajak hingga 2024, denda pajak kendaraan bermotor, biaya balik nama kendaraan kedua (BBNKB II), serta tarif progresif.

“Sejak provinsi ini berdiri, belum pernah ada program sebesar ini. Tahun lalu hanya dendanya yang dihapus, kali ini pokok pajak juga diputihkan. Tapi ini juga jadi program terakhir. Setelah ini, semua kembali normal,” tegas Rifki.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan ini. 

“Kalau tidak dimanfaatkan, sangat rugi. Misalnya truk yang nunggak bisa puluhan juta, sekarang cukup bayar satu tahun saja,” tutupnya. (*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved