Sulteng Hari Ini
Program Berani Bebas Pajak Dimulai, Wajib Pajak Tetap Harus Lunasi Tunggakan Tahun Berjalan
Komponen lain seperti biaya administrasi dari Kepolisian (penerbitan STNK dan BPKB) serta iuran Jasa Raharja.
Penulis: Zulfadli | Editor: Regina Goldie
Program pemutihan ini merupakan bagian dari kebijakan BERANI Bebaskan Pajak Kendaraan, yang diluncurkan dalam rangka HUT ke-61 Provinsi Sulawesi Tengah.
Baca juga: Seluruh Bank di Indonesia Wajib Terdaftar di LPS, Kecuali Cabang Luar Negeri
Sebelumya, Kepala Bapenda Sulteng, Rifki Anata Mustaqim, mengatakan bahwa program ini berlaku dari 14 April hingga 14 Mei 2025, berdasarkan Keputusan Gubernur Sulteng Nomor 900.1.13.1/083/BAPENDA-G.ST/2025.
Adapun empat poin utama yang dibebaskan yakni: tunggakan pokok pajak hingga 2024, denda pajak kendaraan bermotor, biaya balik nama kendaraan kedua (BBNKB II), serta tarif progresif.
“Sejak provinsi ini berdiri, belum pernah ada program sebesar ini. Tahun lalu hanya dendanya yang dihapus, kali ini pokok pajak juga diputihkan. Tapi ini juga jadi program terakhir. Setelah ini, semua kembali normal,” tegas Rifki.
Ia pun mengimbau masyarakat untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan ini.
“Kalau tidak dimanfaatkan, sangat rugi. Misalnya truk yang nunggak bisa puluhan juta, sekarang cukup bayar satu tahun saja,” tutupnya. (*)
Gubernur Sulteng Dukung Program “Satu Harga” Sekda Parigi Moutong |
![]() |
---|
Jadi CEO Usaha Cukup Bayar Rp50 Ribu, Kemenkum Sulteng Buka Program Perseroan Perorangan |
![]() |
---|
Pemprov Sulteng Siapkan MoU Strategis Bersama BPKP, Perkuat Tata Kelola Pemerintahan |
![]() |
---|
Petani Desa Bunta dan Tompira Gagal Panen, PT SEI Dituding Rusak Lingkungan Sungai Lampi |
![]() |
---|
Tak Punya Kantor Permanen, DLH Sulteng Miliki Pejabat Teras Paling Banyak di Pemprov |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.