Sulteng Hari Ini
Program Berani Bebas Pajak Dimulai, Wajib Pajak Tetap Harus Lunasi Tunggakan Tahun Berjalan
Komponen lain seperti biaya administrasi dari Kepolisian (penerbitan STNK dan BPKB) serta iuran Jasa Raharja.
Penulis: Zulfadli | Editor: Regina Goldie
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli
TRIBUNPALU.COM, PALU - Kepala UPT Pendapatan Daerah Wilayah 1 Kota Palu, Yudhiansyah Latjinala, menegaskan bahwa, pemutihan pajak kendaraan bermotor yang mulai berlaku hari ini, Senin (14/4/2025), tidak menghapus seluruh kewajiban pajak secara total.
“Yang dihapus adalah tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor untuk tahun 2024 ke bawah. Tapi untuk tahun berjalan, pajaknya tetap dibayar,” jelas Yudhiansyah saat ditemui di Kantor Samsat Palu, Senin (14/4/2025).
Yudhiansyah Latjinala menambahkan, komponen lain seperti biaya administrasi dari Kepolisian (penerbitan STNK dan BPKB) serta iuran Jasa Raharja juga tidak termasuk dalam pembebasan.
“Pokok Jasa Raharja tetap wajib dibayar, hanya dendanya saja yang diputihkan. Masyarakat perlu tahu bahwa ini bukan program yang sepenuhnya gratis,” ujar Yudhiansyah Latjinala.
Baca juga: LPS Jamin Simpanan Hingga Rp 2 Miliar per Nasabah, Ini Ketentuannya
Pantauan TribunPalu.com, ratusan warga tampak memadati halaman Kantor Samsat Palu sejak pukul 10.00 WITA.
Di dalam kantor, seluruh kursi dipenuhi wajib pajak yang ingin mengurus perpanjangan surat kendaraan mereka.
Yudhiansyah menyebut, dibandingkan periode sebelumnya, animo masyarakat kali ini sangat tinggi.
Dari sekitar 490 ribu kendaraan yang terdaftar di Kota Palu, hanya sekitar 140–150 ribu unit yang aktif membayar pajak.
Baca juga: Cara Mudah Kenali Bank Bermasalah, LPS: Cukup Lihat Stiker di Lokasi
“Artinya, ada sekitar 230 hingga 240 ribu kendaraan yang pajaknya mati. Tadi saya turun langsung ke bagian informasi dan penetapan, ada kendaraan yang sudah menunggak sampai 11 hingga 12 tahun,” ungkapnya.
Mengantisipasi lonjakan, Samsat Palu menambah jumlah petugas serta membuka layanan di berbagai titik seperti Samsat Drive Thru, Samsat Bambaru, Samsat Songgolangi, dan Kantor PTSP.
Selain itu, Samsat bekerja sama dengan Kepolisian untuk melayani wajib pajak yang terkena tilang elektronik (ETLE).
“Mulai besok, pelanggar ETLE bisa menyelesaikannya langsung di kantor Samsat. Tapi harus diselesaikan dulu sebelum bayar pajak, karena pemblokiran dari sistem Kepolisian,” jelas Yudhiansyah.
Program pemutihan ini merupakan bagian dari kebijakan BERANI Bebaskan Pajak Kendaraan, yang diluncurkan dalam rangka HUT ke-61 Provinsi Sulawesi Tengah.
Baca juga: Seluruh Bank di Indonesia Wajib Terdaftar di LPS, Kecuali Cabang Luar Negeri
Sebelumya, Kepala Bapenda Sulteng, Rifki Anata Mustaqim, mengatakan bahwa program ini berlaku dari 14 April hingga 14 Mei 2025, berdasarkan Keputusan Gubernur Sulteng Nomor 900.1.13.1/083/BAPENDA-G.ST/2025.
Adapun empat poin utama yang dibebaskan yakni: tunggakan pokok pajak hingga 2024, denda pajak kendaraan bermotor, biaya balik nama kendaraan kedua (BBNKB II), serta tarif progresif.
“Sejak provinsi ini berdiri, belum pernah ada program sebesar ini. Tahun lalu hanya dendanya yang dihapus, kali ini pokok pajak juga diputihkan. Tapi ini juga jadi program terakhir. Setelah ini, semua kembali normal,” tegas Rifki.
Ia pun mengimbau masyarakat untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan ini.
“Kalau tidak dimanfaatkan, sangat rugi. Misalnya truk yang nunggak bisa puluhan juta, sekarang cukup bayar satu tahun saja,” tutupnya. (*)
Gubernur Sulteng Dukung Program “Satu Harga” Sekda Parigi Moutong |
![]() |
---|
Jadi CEO Usaha Cukup Bayar Rp50 Ribu, Kemenkum Sulteng Buka Program Perseroan Perorangan |
![]() |
---|
Pemprov Sulteng Siapkan MoU Strategis Bersama BPKP, Perkuat Tata Kelola Pemerintahan |
![]() |
---|
Petani Desa Bunta dan Tompira Gagal Panen, PT SEI Dituding Rusak Lingkungan Sungai Lampi |
![]() |
---|
Tak Punya Kantor Permanen, DLH Sulteng Miliki Pejabat Teras Paling Banyak di Pemprov |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.