Suap Ekspor CPO

Gaya Hedon Dua Pengacara Penyuap Ketua PN Jaksel Rp 60 M, Pamer Mobil Mewah hingga Jet Pribadi

Terungkap gaya hedon pengacara Marcella Santoso alias MR dan Aryanto alias AR tersangka kasus suap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan senilai  Rp

Editor: Lisna Ali
Kolase TikTok Ary Bakri
GAYA HEDON TERSANGKA KASUS SUAP HAKIM - Ariyanto Bakri atau Ary Bakri tersangka kasus suap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, rupanya punya kehidupan yang hedon. 

"Gimana say, rasanya say? Aku kalau gadun aku nggak hebat-hebat banget, males aku terbang say," tanya Ary.

"Gadun kamu suaranya habis," kata Marcella.

"Sisain say, kita masih ada show tiga hari. Kita udah mengudara nih say, jaya di udara, jaya di darat, jaya di laut," kata Ary Bakri lagi.

Setelah turun dari private jet, Marcella pun mengatakan kalau mereka sudah tiba di Bali.

Keduanya juga sempat membuat video sedang berada di dalam gereja.

"Gereja terkeren di Maxico," tulis Ary Bakri.

Pada video itu, Marcella tampak bersendanung.

"Just take me anywhere, take me anywhere," kata Marcella sambil bernyanyi dan berjoget-joget di belakang Ary Bakri.

Duduk Perkara

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung Abdul Qohar bilang, Marcella Santoso dan Aryanto diduga telah memberikan suap dan/atau gratifikasi kepada Muhammad Arif Nuryanta sebesar Rp 60 miliar.

 "Terkait dengan aliran uang, penyidik telah menemukan bukti yang cukup bahwa yang bersangkutan (MAN)  diduga menerima uang sebesar 60 miliar rupiah," kata Abdul Qohar di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (12/4/2025) malam. 

 "Untuk pengaturan putusan agar putusan tersebut dinyatakan onslag," imbuhnya.

Uang suap Rp60 juta tersebut diserahkan oleh Marcella Santoso dan Aryanto kepada Muhammad Arif Nuryanta melalui perantara Wahyu Gunawan.

 Wahyu Gunawan adalah Panitera Muda Perdata di PN Jakarta Utara.  

Data-data tersebut mengacu pada temuan penyidik atas fakta dan alat bukti di lapangan.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved