Kanwil Kemenkum Sulteng
Kemenkum Sulteng Komitmen Wujudkan Layanan dan Perlindungan Hukum yang Inklusif di RKPD 2026
Bima Arya mengajak seluruh unsur pemerintahan daerah untuk memperkuat sinkronisasi, sinergi, akselerasi terhadap seluruh arah kebijakan pemerintah.
TRIBUNPALU.COM – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng), Rakhmat Renaldy, menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tahun 2025 untuk penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2026, yang dipusatkan di Aula Kantor Bappeda Sulteng, Senin (14/4/2025).
Musrenbang tersebut dibuka secara langsung oleh Wakil Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Bima Arya, serta dihadiri Gubernur, Anwar Hafid dan Wakil Gubernur, Reny Lamadjido, para bupati dan walikota, pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, unsur Forkopimda, serta para kepala instansi vertikal, termasuk Kanwil Kemenkum Sulteng.
Bima Arya mengajak seluruh unsur pemerintahan daerah untuk memperkuat sinkronisasi, sinergi, dan akselerasi terhadap seluruh arah kebijakan pemerintah pusat dan daerah, demi tercapainya pembangunan yang tepat sasaran dan berkelanjutan.
Sementara itu, Anwar Hafid dalam sambutannya menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dengan tujuan yang satu: “Yang kita tuju adalah rakyat yang sama dan daerah yang sama,” ucapnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Kemenag Soroti MTsN 1 Kota Palu Soal Uang Pendaftaran Siswa
Menanggapi arah kebijakan tersebut, Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menyampaikan bahwa pihaknya siap menyelaraskan seluruh program dan kegiatan hukum dengan prioritas pembangunan Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2026, khususnya dalam memperkuat aspek layanan dan perlindungan hukum bagi masyarakat.
“Pembangunan tidak akan pernah optimal tanpa hadirnya kepastian hukum. Maka dalam Musrenbang ini, kami menyampaikan komitmen kuat Kemenkum Sulteng untuk terlibat aktif dalam proses perencanaan pembangunan daerah melalui penguatan layanan hukum yang inklusif serta peningkatan kesadaran hukum di tengah masyarakat,” tegas Rakhmat Renaldy.
Ia menambahkan, Kemenkum Sulteng juga akan terus memperluas akses layanan hukum ke daerah terpencil melalui program bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin, pembentukan desa/kelurahan sadar hukum, serta fasilitasi pendaftaran kekayaan intelektual bagi pelaku usaha dan pelaku ekonomi kreatif.
Baca juga: Kapolda Sulteng, Gubernur, dan Komisioner KPU RI Tinjau Langsung PSU di Parigi Moutong
“Kami tidak ingin ada satu pun warga Sulawesi Tengah yang terpinggirkan dari akses hukum, hanya karena kendala geografis atau keterbatasan informasi. Oleh karena itu, sinergi dalam Musrenbang ini menjadi sangat penting agar aspek hukum benar-benar hadir dalam setiap rencana kerja pemerintah daerah,” tambahnya.
Lebih lanjut, Rakhmat Renaldy menekankan pentingnya membangun budaya hukum yang kuat di tingkat desa dan kelurahan sebagai fondasi stabilitas sosial dan ekonomi daerah. Hal ini sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
“Kami percaya bahwa hukum bukan hanya sebagai alat pengatur, tapi juga sebagai instrumen pemberdayaan masyarakat. Inilah kontribusi konkret Kemenkum dalam mendorong Sulawesi Tengah yang lebih adil, tertib, dan sejahtera,” tutupnya.
Musrenbang RKPD 2026 ini menjadi forum strategis untuk menyatukan visi dan misi pembangunan lintas sektor.
Dengan hadirnya Kemenkum dalam forum ini, diharapkan dimensi hukum tidak hanya menjadi pelengkap, tetapi menjadi bagian integral dalam setiap rencana pembangunan daerah ke depan. (*)
Kemenkum Sulteng Dorong Pemanfaatan Perpustakaan Hukum Digital |
![]() |
---|
Kemenkum Sulteng-BRIDA Banggai Perkuat Layanan Hukum untuk Masyarakat |
![]() |
---|
Kemenkum Sulteng dan Kemenko H2IP Kolaborasi Selesaikan Pelanggaran HAM Berat |
![]() |
---|
Kanwil Kemenkum Sulteng Gencarkan Layanan Gratis, Bantu Warga Hadapi Perkara Hukum |
![]() |
---|
Kanwil Kemenkum Sulteng dan Untad Jalin Kerja Sama, Dorong Transformasi Hukum Digital |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.