Pemerintah Larang Penggunaan Lahan Persawahan untuk Pembangunan Perumahan

Namun, ia tak ingin tantangan tersebut sampai mengancam ketahanan pangan Indonesia. Ia memandang ini perlu dihadapi dan dicari solusi.

Editor: Regina Goldie
Kementan
CEGAH ALIH FUNGSI LAHAN - Area persawahan produktif. Pemerintah akan melarang pemakaian lahan persawahan untuk pembangunan perumahan. 

TRIBUNPALU.COM - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, menyatakan bahwa penggunaan lahan persawahan untuk pembangunan perumahan akan dilarang.

Langkah ini, menurut Maruarar yang biasa disapa Ara, bertujuan untuk mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan swasembada pangan.

"Kementerian PKP memang mau membangun rumah buat rakyat, tetapi juga mau ketahanan pangan tetap terjaga," katanya di Jakarta, dikutip dari siaran pers pada Jumat (18/4/2025).

"Pemerintah juga mau swasembada pangan, jadi tidak boleh lahan persawahan dibuat perumahan," ujar Ara.

Baca juga: Jurus Indonesia Negosiasi Tarif AS, Tingkatkan Impor LPG Hingga Gandum

Dia menyatakan, keterbatasan lahan kini menjadi tantangan di sektor perumahan.

Namun, ia tak ingin tantangan tersebut sampai mengancam ketahanan pangan Indonesia. Ia memandang ini perlu dihadapi dan dicari solusi bersama seluruh pemangku kepentingan.

"Jangan kita menyelesaikan masalah perumahan dengan cara sawah dijadikan rumah. Kami khawatir produksi pangan turun karena lahan sawah dijadikan rumah," ucap Ara.

Baca juga: Teks Lengkap Misa Jumat Agung 18 April 2025, Renungan & Doa Katolik Penuh Makna

Dia menyoroti Jawa Barat yang memiliki banyak lahan pertanian berubah fungsi menjadi perumahan.

Pihkanya akan segera melakukan pertemuan dengan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

"Saya juga akan mengundang Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau saya datang ke Jawa Barat bersama dengan teman-teman pengembang untuk mencari solusi," kata Ara. (*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved