BPJHP dan BPOM Temukan 9 Produk Makanan Mengandung Babi, 7 Diantaranya Bersertifikat Halal
Haikal mengatakan, sanksi akan diberikan kepada produk yang sudah memiliki Sertifikat Halal namun terbukti mengandung unsur Babi.
TRIBUNPALU.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkapkan temuan terkait peredaran produk makanan olahan yang mengandung unsur Babi di Indonesia.
Kepala BPJPH Haikal Hassan mengungkapkan, terdapat sembilan produk mengandung Babi yang beredar di pasar.
Temuan ini, kata Haikal, berdasarkan uji laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Telah ditemukan sembilan produk makanan olahan mengandung unsur babi yang beredar di Indonesia. Dan pembuktian ini dilakukan melalui uji laboratorium, baik laboratorium BPOM maupun laboratorium kami yaitu BPJPH," kata Haikal dalam konferensi pers di Kantor BPJPH, Jakarta, Senin (21/4/2025).
Haikal mengatakan, sanksi akan diberikan kepada produk yang sudah memiliki Sertifikat Halal namun terbukti mengandung unsur Babi.
Baca juga: Berkat Inovasi Lapak RB dan Ra Banua Pompie, BPOM Palu Raih Predikat WBK 2024
BPJPH, kata Haikal, akan memberikan sanksi berupa penarikan produk dari peredaran sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.
"Produk yang mengandung unsur Babi, jika tidak jujur dalam mencantumkan bahan, dapat dikenakan sanksi pidana karena sudah masuk dalam kategori penipuan," kata Haikal.
BPOM juga akan memberikan sanksi berupa peringatan dan instruksi kepada pelaku usaha untuk menarik produk dari peredaran, sesuai dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan PP Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.
Selain itu, Haikal juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan produk yang mencurigakan atau mengandung bahan yang tidak aman dan tidak halal melalui layanan
"Kami mengimbau semua pihak untuk bersama-sama menjaga kehalalan produk demi melindungi masyarakat Indonesia," kata Haikal.
Berikut produk pangan olahan yang terdeteksi mengandung unsur babi (Porcine):
1. Corniche Fluffy Jelly Marshmallow (bersertifikasi halal)
2. Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy (bersertifikasi halal)
3. Chomp Chomp Car Mallow (bersertifikasi halal)
4. Chomp Chomp Flower Mallow (bersertifikasi halal)
5. Chomp Chomp Marshmallow Bentuk Tabung (bersertifikasi halal)
6. Hakiki Gelatin (bersertifikasi halal)
7. Larbee - TYL Marshmallow Isi Selai Vanila (bersertifikasi halal)
8. AAA Marshmallow Rasa Jeruk
9. SWEETME Marshmallow Rasa Coklat.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
Babi
Sertifikat Halal
Pembangunan Pasar Tavanjuka Palu Tembus Rp4,7 Miliar, Jadi Proyek Percontohan Pasar Sehat |
![]() |
---|
Revitalisasi Pasar Tavanjuka Palu Dikebut, Anggaran Capai Rp4,7 Miliar |
![]() |
---|
Pasar Tavanjuka Disiapkan Jadi Fresh Market Pertama di Palu, Rampung Akhir 2025 |
![]() |
---|
BPOM Gerebek Pabrik Obat dan Jamu Ilegal Mengandung Bahan Kimia Berbahaya di Klaten dan Kudus |
![]() |
---|
Tak Mampu Bangun Rumah, Pasutri asal Parimo 6 Tahun Tinggal di Bekas Kandang Babi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.